Advertisement

Karena Rewel, Ibu di Boyolali Tega Aniaya Anak hingga Meninggal

Akhmad Ludiyanto
Rabu, 17 Juli 2019 - 13:17 WIB
Sunartono
Karena Rewel, Ibu di Boyolali Tega Aniaya Anak hingga Meninggal Tempat tinggal F, 6, di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali, Selasa (16/7/2019). (Solopos - Akhmad Ludiyanto)

Advertisement

Harianjogja.com, BOYOLALI – Kekerasan yang dilakukan SW, 30, kepada anaknya, F yang masih berusia enam tahun terbilang sadis. Ibu yang tinggal di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali ini tega memukul, mencubit, bahkan membenturkan kepala anaknya ke lemari.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Senin (8/7/2019) dan Selasa (9/7/2019) tersangka mencubit korban di beberapa bagian badan. Kekerasan ini masih berlanjut pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasatreskrim Iptu Mulyanto mengatakan, selain itu, pelaku juga mencakar bagian punggung. Pada Kamis pagi tanggal 11 Juli 2019, korban sempat sarapan bubur. Setelah itu korban tiduran namun sekira pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya sudah dingin, kemudian tersangka panik.

“Sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit,” ujar Mulyanto, Rabu (17/7/2019).

Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar, karena hampir seluruh badan terdapat luka lebam, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering, banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.

Mulyanto menambahkan, tersangka yang berasal dari Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini tega melakukan hal itu karena anaknya rewel.

Sementara itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan wartawan karena masih diperiksa intensif di Mapolres Boyolali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement