Advertisement
Karena Rewel, Ibu di Boyolali Tega Aniaya Anak hingga Meninggal
Tempat tinggal F, 6, di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali, Selasa (16/7/2019). (Solopos - Akhmad Ludiyanto)
Advertisement
Harianjogja.com, BOYOLALI – Kekerasan yang dilakukan SW, 30, kepada anaknya, F yang masih berusia enam tahun terbilang sadis. Ibu yang tinggal di Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Boyolali ini tega memukul, mencubit, bahkan membenturkan kepala anaknya ke lemari.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada polisi, Senin (8/7/2019) dan Selasa (9/7/2019) tersangka mencubit korban di beberapa bagian badan. Kekerasan ini masih berlanjut pada Rabu (10/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB hingga Kamis (11/7/2019) dini hari. Saat itu SW kembali melakukan kekerasan kepada anak kandungnya itu dengan cara memukul perut, bahkan membenturkan kepala F ke lemari.
Advertisement
Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoro melalui Kasatreskrim Iptu Mulyanto mengatakan, selain itu, pelaku juga mencakar bagian punggung. Pada Kamis pagi tanggal 11 Juli 2019, korban sempat sarapan bubur. Setelah itu korban tiduran namun sekira pukul 11.00 WIB korban tidak bangun dan pada saat diraba badannya sudah dingin, kemudian tersangka panik.
“Sekitar pukul 13.00 WIB tersangka mengabarkan kepada tetangga saksi bahwa korban sakit,” ujar Mulyanto, Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA
Selanjutnya warga sekitar datang dan mengetahui korban telah meninggal dunia dengan cara tidak wajar, karena hampir seluruh badan terdapat luka lebam, pada mata sebelah kiri lebam kebiruan, telinga kanan kiri kebiruan, pipi kanan bengkak lebam kebiruan, sudut bibir kanan terdapat bekas darah kering, banyak luka lebam seperti bekas cubitan, ada bekas luka dan darah mengering di perut sebelah kiri.
Mulyanto menambahkan, tersangka yang berasal dari Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang ini tega melakukan hal itu karena anaknya rewel.
Sementara itu, tersangka melanggar Pasal 80 ayat 4 UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hingga saat ini tersangka belum bisa dimintai keterangan wartawan karena masih diperiksa intensif di Mapolres Boyolali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Solopos
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Program Bedah Rumah di Jogja Berlanjut di Dua Kalurahan Ini
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kevin Diks Gemilang, Meski Monchengladbach Dihajar Munchen
- POCO F8 Pro dan F8 Ultra Bawa Baterai Lebih Kecil dari Versi Tiongkok
- Bagnaia di Pole Position, Ini Jadwal MotoGP Malaysia 2025 Siang Ini
- Real Madrid vs Barcelona: El Clasico Perebut Puncak
- Lando Norris Raih Pole Position F1 GP Meksiko 2025
- Dana Asing Rp4,23 Triliun Guyur Pasar Saham RI
- Trump Naikkan Tarif Kanada 10% Setelah Menilai Iklan Ontario
Advertisement
Advertisement



