Advertisement
MA Menolak Kasasi Prabowo-Sandi tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
"Memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Setelah menolak pengajuan kasasi tersebut, kedua pemohon dibebani biaya perkara senilai Rp1 juta.
Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Supandi menolak permohonan karena objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
Menurut majelis hakim, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon. Sementara, dalam perkara ini keputusan yang dimaksud tersebut tidak pernah ada.
"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima," ujarnya.
Andi menyebut objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo. Oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima.
Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Keduanya sempat mengajukan kasasi sekali lagi ke MA dan teregistrasi dengan perkara No. 2P/PAP/2019 pada 3 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro ke Pantai Gunungkidul Selasa 28 April
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Mei 2026 Surga Liburan: Cek Tanggal Merah dan Cuti Bersama
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
Advertisement
Advertisement








