Advertisement
MA Menolak Kasasi Prabowo-Sandi tentang Pelanggaran Administrasi Pemilu
Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno (kanan). - Antara/Sigid Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Salahuddin Uno terkait dengan pelanggaran administrasi pemilihan umum.
"Memutus permohonan pasangan capres dan cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan, Senin (15/7/2019).
Advertisement
Setelah menolak pengajuan kasasi tersebut, kedua pemohon dibebani biaya perkara senilai Rp1 juta.
Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Supandi menolak permohonan karena objek permohonan II tidak tepat untuk dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (PAP).
Menurut majelis hakim, objek PAP berupa pembatalan penetapan pasangan calon. Sementara, dalam perkara ini keputusan yang dimaksud tersebut tidak pernah ada.
"Sedangkan terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan Pemohon ini tidak diterima," ujarnya.
Andi menyebut objek permohonan ini tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan. Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili objek sengketa a quo. Oleh karena itu, permohonan pemohon harus dinyatakan tidak diterima.
Pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif. Keduanya sempat mengajukan kasasi sekali lagi ke MA dan teregistrasi dengan perkara No. 2P/PAP/2019 pada 3 Juli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Jogja Wajib Kelola Sampah Organik di Kelurahan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Turis Australia ke Jogja Turun, Dispar Evaluasi Promosi
- BPD DIY: Perkuat UMKM, Dorong Digitalisasi, Jaga Stabilitas Likuiditas
- Nick Reiner Diduga Terlibat Tewasnya Rob Reiner
- Inspektorat Bantul Audit APBKal Wonokromo, Dugaan Rugikan Miliaran
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Apresiasi, Motivasi, dan Konsistensi
- DECIMAL FEST: Kolaborasikan Kreativitas dan Literasi Digital
- Ketua EPP Minta SPD Dukung Proposal Baru Regulasi Mesin Pembakaran
Advertisement
Advertisement




