Advertisement

Ini Parpol yang Paling Banyak Bersengketa soal Pemilu di Mahkamah Konstitusi

Newswire
Senin, 15 Juli 2019 - 19:47 WIB
Bhekti Suryani
Ini Parpol yang Paling Banyak Bersengketa soal Pemilu di Mahkamah Konstitusi Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- PDIP tercatat mengajukan 112 perkara sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sebagai partai politik yang banyak melakukan perselisihan pemilihan hasil legislatif (Pileg) tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Advertisement

“Total 112 perkara,” kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil di Jakarta, Senin (15/7/2019).

Fadli merincikan peringkat selanjutnya yakni Partai Gerindra dengan 72 perkara dan Partai Nasdem dengan 63 perkara.

“Partai yang paling sedikit ditemukan perkaranya yakni PSI dengan empat perkara,” jelas Fadli.

Selain itu kata dia, terdapat sengketa dari partai lokal di Provinsi Aceh yakni Partai Aceh dua perkara, Partai Sira satu perkara dan PNA dua perkara.

Perludem menemukan sebanyak 613 perkara perselisihan hasil Pemilu Legislatif 2019. Jenis pemilihan yang paling banyak dipersoalkan di MK adalah Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota dengan jumlah 384 perkara.

Hasil temuan itu disampaikan dalam diskusi media bertajuk analisis permohonan perselisihan pemilu legislatif (Pileg) 2019 dan hasil pemantauan sementara perselisihan hasil Pemilu 2019 di MK.

Fadli menjelaskan analisis juga dilakukan untuk tiga bentuk kelompok sengketa yang diajukan oleh partai politik, yakni sengketa suara antar partai peserta pemilu sebanyak 243 perkara.

Kemudian perkara perselisihan hasil pemilu yang hanya mempersoalkan hasil pemilu kepada KPU sebanyak 260 perkara. Serta sengketa suara internal partai politik berjumlah 94 perkara.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan keadilan Pemilu telah menyeruak ke permukaan di Indonesia sejak Pemilu tahun 2009, dengan penentuan suara terpilih berdasarkan suara terbanyak atau sistem proporsional terbuka.

“Keadilan pemilu yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Jangan sampai ada ketidakadilan,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Jumat 26 April 2024

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 03:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement