Advertisement
Dituduh oleh Gerindra Mendaftar Gugatan ke MA Tanpa Koordinasi dengan Prabowo-Sandi, Kuasa Hukum Membantah
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo membantah pihaknya yang melaporkan adanya pelanggaran administratif ke Mahkamah Agung (MA) tanpa koordinasi. Ini juga bukan kasasi kedua seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jokowi-Amin.
Nicholay mengatakan bahwa dia melengkapi permohonan yang diajukan pendahulu, yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Setelah ada surat kuasa dari peserta pilpres, dia mengaku permohonan bisa diajukan kembali.
Advertisement
“Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” katanya melalui keterangan pers,” Kamis (11/7/2019).
Nicholay menjelaskan bahwa pengajuan tersebut bukan kasasi, melainkan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin atas putusan pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei lalu.
BACA JUGA
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi.
“Ini proses kasasi sebelum MK [Mahkamah Konstitusi] yang belum diterima oleh MA karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa kasasi tetap atas nama Prabowo-Sandi meski tanpa koordinasi.
“Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” jelasnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KAI Buka Penjualan Tiket Kereta Ekonomi Kerakyatan Lebaran 2026
- Demi Kopdes Merah Putih, Mendes Minta Izin Minimarket Baru Ditahan
- Menhub Dorong Masjid di Jalur Mudik Jadi Rest Area Lebaran 2026
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
Advertisement
Kunjungan Wisata Bantul Turun Saat Awal Puasa, Ini Penyebabnya
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Meksiko Serahkan Puluhan Anggota Kartel Narkoba ke AS Sejak 2025
- Perempuan Ditemukan Meninggal di Kasihan Bantul, Polisi Ungkap Fakta
- Ahli Gizi Sebut Pola Makan Tepat Bisa Perbaiki Hormon Wanita
- Bantul Dapat Kuota Sampah 700 Ton Seusai Penutupan TPA Piyungan
- OPINI: Beasiswa Negara dan Tanggung Jawab Kebangsaan
- Kasus Perceraian di PN Sleman Capai 1.483, Ekonomi Jadi Faktor Pemicu
- GoPay Hadirkan War Trakjil Ramadan, Hadiah hingga Miliaran
Advertisement
Advertisement







