Advertisement
Dituduh oleh Gerindra Mendaftar Gugatan ke MA Tanpa Koordinasi dengan Prabowo-Sandi, Kuasa Hukum Membantah
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo membantah pihaknya yang melaporkan adanya pelanggaran administratif ke Mahkamah Agung (MA) tanpa koordinasi. Ini juga bukan kasasi kedua seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jokowi-Amin.
Nicholay mengatakan bahwa dia melengkapi permohonan yang diajukan pendahulu, yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Setelah ada surat kuasa dari peserta pilpres, dia mengaku permohonan bisa diajukan kembali.
Advertisement
“Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” katanya melalui keterangan pers,” Kamis (11/7/2019).
Nicholay menjelaskan bahwa pengajuan tersebut bukan kasasi, melainkan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin atas putusan pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei lalu.
BACA JUGA
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi.
“Ini proses kasasi sebelum MK [Mahkamah Konstitusi] yang belum diterima oleh MA karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa kasasi tetap atas nama Prabowo-Sandi meski tanpa koordinasi.
“Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” jelasnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Gunungkidul Siapkan Pelaksanaan Tes Kompetensi Akademik SD-SMP
Advertisement
5 Air Terjun Terindah dari Jawa hingga Sumatra, Pesonanya Bikin Takjub
Advertisement
Berita Populer
- PSIM Jogja Vs Persis Solo 2-2, Van Gastel Merasa Seperti Kalah
- Densus 88 Pelajari Pola Radikalisasi Pelaku Ledakan SMAN 72
- Scanoma, Inovasi Mahasiswa UMY untuk Deteksi Kanker Kulit Lebih Cepat
- Jadwal dan Tarif DAMRI dari Jogja ke Bandara YIA
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru, Minggu 9 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Minggu 8 Nov, Naik dari Stasiun Tugu
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Minggu 9 Nov 2025, dari Jogja ke Kutoarjo
Advertisement
Advertisement




