Advertisement
Dituduh oleh Gerindra Mendaftar Gugatan ke MA Tanpa Koordinasi dengan Prabowo-Sandi, Kuasa Hukum Membantah
Mahkamah Agung - Antara/Andika Wahyu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo membantah pihaknya yang melaporkan adanya pelanggaran administratif ke Mahkamah Agung (MA) tanpa koordinasi. Ini juga bukan kasasi kedua seperti yang dituduhkan kuasa hukum Jokowi-Amin.
Nicholay mengatakan bahwa dia melengkapi permohonan yang diajukan pendahulu, yaitu Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Djoko Santoso karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Setelah ada surat kuasa dari peserta pilpres, dia mengaku permohonan bisa diajukan kembali.
Advertisement
“Seperti tertuang didalam Surat Kuasa No.01/P-S/V/2019 tertanggal 27 Juni 2019 yang ditanda tangani secara langsung Prabowo-Sandi di atas materai Rp6.000 dengan disaksikan oleh Hashim S. Djojohadikusumo selaku Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra,” katanya melalui keterangan pers,” Kamis (11/7/2019).
Nicholay menjelaskan bahwa pengajuan tersebut bukan kasasi, melainkan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa pelanggaran administratif pemilu (PAP) secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan pasangan Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin atas putusan pendahuluan Bawaslu Nomor : No.01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada 15 Mei lalu.
BACA JUGA
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa dasar hukum pengajuan PAP tersebut adalah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang ada sebagaimana telah kami uraikan didalam Permohonan PAP kami pada Mahkamah Agung RI. Sehingga tidak bisa dikatakan Permohonan tersebut kadaluarsa dan atau lewat waktu,” jelasnya.
Sebelumnya Wakil Sekretaris Jenderal Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa permohonan yang dilakukan oleh tim hukum tanpa ada komunikasi.
“Ini proses kasasi sebelum MK [Mahkamah Konstitusi] yang belum diterima oleh MA karena ada syarat formil yang belum terpenuhi. Rupanya, tim lawyer perbaiki dan tidak bilang lagi, tidak koordinasi lalu daftar ulang,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (10/7/2019).
Sufmi menjelaskan bahwa kasasi tetap atas nama Prabowo-Sandi meski tanpa koordinasi.
“Ya tapi kadaluarsa karena sudah lewat masa waktu,” jelasnya.
BACA JUGA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Unik, Ini Negara yang Tak Sambut Tahun Baru Masehi
- Pemerintah Pastikan Tak Ada Impor Beras dan Gula 2026
- Prancis Kaji Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Target PAD Pariwisata Bantul 2026 Turun Jadi Rp29 Miliar
- PBB: Jakarta Kota Terbesar Dunia, Salip Tokyo
- Imbauan Tanpa Kembang Api Picu Pembatalan Paket Tahun Baru di Magelang
- Pelepasan 1.000 Balon Jadi Penanda Awal 2026 di HeHa Sky View Patuk
Advertisement
Advertisement





