Advertisement
RPP Perlindungan Pelaut Dibahas
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG --Pembahasan draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penempatan dan perlindungan pelaut awak kapal dan pelaut perikanan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI masih berlanjut.
Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kemenko PMK Ghafur Dharmaputra mengatakan ada poin-poin penting dalam pembahasan RPP pasal demi pasal adalah proses bisnis penempatan dan perlindungan pelaut harus menjadi rujukan dalam pembahasan pasal demi pasal.
Advertisement
"Untuk itu perlu ditetapkan standar buku penempatan dan pelindungan pelaut serta sistem database pelaut harus terintegrasi," kata Ghafur dalam siaran pers, Senin (8/7/2019).
Menurutnya, Kemenko PMK ingin mendapatkan satu visi di mana seluruh data terintegrasi kerja sama yang semakin kuat antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
BACA JUGA
Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa konsep tata kelola tentang perlindungan pelaut harus dipahami. Jika tidak dipahami, dia yakin pembahasan pasal demi pasal akan mengulur waktu yang lama.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan menyatakan selama ini telah mendapatkan ganti rugi atas kejadian-kejadian yang berada di luar negeri. Namun, hal ini masih harus diatur lebih rinci.
Hadir dalam rakor tersebut perwakilan dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Ketenagakerjaan, Sekretariat Kabinet, TNP2K dan K/L terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir
- Adu Gengsi Persita vs Persija di Indomilk Arena
- Overwork Pekerja Indonesia, Ekonom UGM Soroti Upah dan Produktivitas
- Dana Desa Gunungkidul Masih Menggantung, Kalurahan Tunggu PMK
- Misi Dagang Jateng-Jatim Bukukan Transaksi Rp2,9 Triliun
- PSIM Jogja Tantang Borneo FC, Van Gastel Soroti Evaluasi Usai Kalah
- Pemkab Sleman Salurkan 93 Bantuan Hukum Gratis untuk Warga Miskin
Advertisement
Advertisement




