Advertisement
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Anies Larang Acara Ibu Kota Pakai Genset BBM
Ilustrasi polusi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan seluruh kegiatan Ibu Kota menggunakan generator baterai dan akan melarang penggunaan generator atau Genset bahan bakar minyak.
Kebijakan ini diambil Anies sebagai langkah konkret Pemprov DKI untuk mengatasi polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.
Advertisement
"Kegiatan-kegiatan event di Jakarta yang selama ini menggunakan generator diesel yang membuang asap polusi udara tinggi, itu akan diwajibkan untuk menggunakan baterai," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (5/7/2019).
Anies kemudian menyarankan agar seluruh kegiatan menggunakan generator baterai yang sudah dimiliki oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).
BACA JUGA
"PLN sudah memiliki baterai itu. Jadi tinggal gunakan [milik] PLN," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, kualitas udara Jakarta masih yang paling buruk di dunia pada Rabu (3/7/2019). Nilainya mencapai 159 AQI atau Indeks Kualitas Udara.
Tingkat kualitas udara Jakarta itu berdasarkan AirVisual, sebuah aplikasi pengukuran udara global secara real time. Internasional menggunakan AirVisual sebagai pengukuran kualitas udara sebuah kota.
Udara Lahore, Pakistan lebih baik dari Jakarta dengan tingkat 140 AQI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- Atraksi Naik Gajah Dilarang, Warga Diminta Melapor
- Kemensos Benahi PBI BPJS Kesehatan, 54 Juta Warga Belum Terdaftar
- Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Paling Dipercaya Januari 2026
Advertisement
Perumda Aneka Usaha Perkuat Layanan BUMD untuk Pemkab Kulonprogo
Advertisement
Siap-Siap Long Weekend! Libur Awal Ramadan Jatuh pada 18-20 Februari
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Tahan Dua Petinggi DSI Terkait Kasus Rp2,4 T
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
- MA Tolak Kasasi Jaksa, Windu Aji Bebas dari TPPU Nikel Antam
- Dishub Jogja Butuh Mobil Derek Tertibkan Parkir Liar
- Lebaran 2026, 82.295 Tiket KA dari Jogja Sudah Terjual
- Tjokro Style Yogyakarta Hadirkan Nusarasa di Ramadhan 2026
- Gempa Pacitan dan Bantul, BMKG Minta Publik Tak Berspekulasi
Advertisement
Advertisement



