Advertisement
Jika Angkut WNA Bermasalah, Maskapai Didenda Rp50 Juta
Ilustrasi di dalam kokpit. - safeblog.org
Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU--Pemerintah Indonesia mengenakan denda Rp50 juta bagi maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing melanggar regulasi keimigrasian.
"Orang asing masuk ke Indonesia, paspor harus masih berlaku maksimal enam bulan ke depan dan ada juga visa. Kalau maskapai tetap bawa masuk penumpang itu ke Indonesia, akan kena denda Rp50 juta," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Senin (1/7/2019).
Advertisement
Regulasi tentang denda tersebut, lanjutnya, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI. Denda ini termasuk aturan yang baru, lanjutnya, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan transportasi termasuk di dalamnya maskapai penerbangan.
Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan. Ia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.
BACA JUGA
"Wajib mengembalikan penumpang itu ke pelabuhan keberangkatannya dan menanggung semua biaya," katanya lagi.
Perusahaan angkutan transportasi bisa saja tidak dikenakan biaya pemulangan WNA, asalkan ada persetujuan dari negara asal yang akan menanggungnya, dan itu butuh persetujuan dari dua negara. "Bisa tidak kena, tapi harus ada komunikasi antarnegara," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
DPR RI Panggil Kapolresta dan Kajati Sleman Soal Kasus Kejar Jambret
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Kabur Seusai Gagal Menculik di Sukoharjo, Pelaku Tabrak 8 Orang
- Kodam Siliwangi Selidiki Kabar 23 Prajurit Hilang di Longsor Cisarua
- Kasus PMK Awal 2026 Merebak di DIY, Kulonprogo Tertinggi
- Korban ATR 42-500 Asal Karanganyar Akan Dimakamkan di Kerjo
- Denmark Tutup Akses Kangerlussuaq, Zona Militer Dibentuk di Greenland
- Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Gunung Tidar, 1 Peziarah Meninggal
- Kunjungan Mal DIY Naik hingga 10 Persen, Prospek 2026 Dinilai Cerah
Advertisement
Advertisement



