Advertisement

Jika Angkut WNA Bermasalah, Maskapai Didenda Rp50 Juta

Newswire
Senin, 01 Juli 2019 - 21:47 WIB
Sunartono
Jika Angkut WNA Bermasalah, Maskapai Didenda Rp50 Juta Ilustrasi di dalam kokpit. - safeblog.org

Advertisement

Harianjogja.com, PEKANBARU--Pemerintah Indonesia mengenakan denda Rp50 juta bagi maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing melanggar regulasi keimigrasian.

"Orang asing masuk ke Indonesia, paspor harus masih berlaku maksimal enam bulan ke depan dan ada juga visa. Kalau maskapai tetap bawa masuk penumpang itu ke Indonesia, akan kena denda Rp50 juta," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Senin (1/7/2019).

Advertisement

Regulasi tentang denda tersebut, lanjutnya, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI. Denda ini termasuk aturan yang baru, lanjutnya, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan transportasi termasuk di dalamnya maskapai penerbangan.

Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan. Ia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.

"Wajib mengembalikan penumpang itu ke pelabuhan keberangkatannya dan menanggung semua biaya," katanya lagi.

Perusahaan angkutan transportasi bisa saja tidak dikenakan biaya pemulangan WNA, asalkan ada persetujuan dari negara asal yang akan menanggungnya, dan itu butuh persetujuan dari dua negara. "Bisa tidak kena, tapi harus ada komunikasi antarnegara," katanya lagi.

 Ia menambahkan, pihak imigrasi bisa melakukan penangkalan maupun penolakan terhadap warga negara asing untuk masuk ke wilayah negara Indonesia dengan alasan tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Halim Ambil Formulir Pendaftaran Calon Bupati Bantul di Kantor PDIP

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 18:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement