Advertisement
Jika Angkut WNA Bermasalah, Maskapai Didenda Rp50 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, PEKANBARU--Pemerintah Indonesia mengenakan denda Rp50 juta bagi maskapai penerbangan yang mengangkut warga negara asing melanggar regulasi keimigrasian.
"Orang asing masuk ke Indonesia, paspor harus masih berlaku maksimal enam bulan ke depan dan ada juga visa. Kalau maskapai tetap bawa masuk penumpang itu ke Indonesia, akan kena denda Rp50 juta," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Mas Agus Santoso, di Pekanbaru, Senin (1/7/2019).
Advertisement
Regulasi tentang denda tersebut, lanjutnya, diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kemenkumham RI. Denda ini termasuk aturan yang baru, lanjutnya, dan diberlakukan kepada seluruh perusahaan transportasi termasuk di dalamnya maskapai penerbangan.
Menurut dia, maskapai penerbangan wajib melaporkan daftar penumpang dua jam sebelum tinggal landas dari bandara keberangkatan. Ia menjelaskan, dalam aturan itu sanksi tidak hanya berupa denda Rp50 juta untuk setiap alat angkut, melainkan juga kewajiban untuk memulangkan warga negara asing yang dilarang masuk ke Indonesia.
"Wajib mengembalikan penumpang itu ke pelabuhan keberangkatannya dan menanggung semua biaya," katanya lagi.
Perusahaan angkutan transportasi bisa saja tidak dikenakan biaya pemulangan WNA, asalkan ada persetujuan dari negara asal yang akan menanggungnya, dan itu butuh persetujuan dari dua negara. "Bisa tidak kena, tapi harus ada komunikasi antarnegara," katanya lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement