Advertisement
Jelang Penetapan Presiden, Polda Metro Jaya Belum Terima Surat Permohonan Aksi
Warga menunjukkan jarinya yang telah dicelupkan ke dalam tinta usai memberikan hak suaranya dengan latar poster Calon Presiden - Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4/2019). - ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Hingga Sabtu (29/6/2019) belum ada permohonan aksi saat rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019)
"Belum ada [permohonan aksi], semoga lancar-lancar saja dan berjalan baik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu.
Advertisement
Saat ditanya jika ada permohonan dari kelompok massa untuk melaksanakan aksi di sekitar Gedung KPU RI saat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih, akan mengikuti Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Jadi, gini kali sekelompok massa yang akan lakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum tentu sesuai dengan undang-undang, itu akan dikoordinasikan dengan korlapnya untuk per 100 orang, asalnya dari mana, nanti diputuskan, yang jelas jika mengganggu ketertiban umum akan ada pertimbangan khusus," ucapnya.
BACA JUGA
Secara total personel keamanan yang dikerahkan untuk pengamanan Jakarta sebanyak 47.000 orang yang akan ditempatkan di berbagai titik vital, seperti istana, Gedung MK, Gedung Bawaslu RI, Gedung DPR/MPR RI, dan KPU RI.
Di gedung KPU, personel yang disiapkan sekitar 10.000 orang. Personel keamanan tersebut merupakan gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.
Untuk pengamanan anggota dan staf KPU, pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa itu situasional dan akan dilakukan jika dibutuhkan.
"Jika merasa ada ancaman dan membutuhkan pengamanan, kami siap mengamankan, sifatnya situasional. Sama seperti rekayasa lalin juga situasional. Namun, untuk yang lalin itu, subjektivitas petugas di lapangan. Akan tetapi, skema rekayasanya sudah terbentuk," ucap Argo.
KPU akan menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih oleh Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Minggu (30/6/2019) pukul 15.30 WIB di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Penetapan calon terpilih ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dengan demikian, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan dinyatakan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pengadaan Lebih Inklusif, PBJ DIY Sosialisasikan Perpres 46 Tahun 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Barcelona Kalahkan Guadalajara 2-0, Lolos 16 Besar Piala Raja
- Drama Siswa SD di Jogja Parodikan Pejabat Viral di Medsos
- Jadwal DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- BMKG Prakirakan Hujan Melanda Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- UNISA Yogyakarta Kirim Relawan Kesehatan ke Bencana Sumatera
- Kasus HIV di Kulonprogo Capai 221, Dinkes Bidik Nol di 2030
- Chelsea Singkirkan Cardiff 3-1, Lolos ke Semifinal Piala Liga
Advertisement
Advertisement





