Ini Regulasi yang Hambat Investasi Energi Terbarukan
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo (kiri) dan Ma\'ruf Amin bersiap memberikan keterangan pers terkait putusan MK tentang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (27/6/2019)./ANTARA-Wahyu Putro A
Harianjogja.com, JAKARTA--Langkah rekonsiliasi sudah selayaknya dilakukan pasca keputusan Mahkamah Konstitusi. Namun rekonsiliasi yang dimaksud bukan berarti persoalan bagi-bagi kursi. Hal tersebut disampaikan pakar Komunikasi Politik Universitas Paramadina Hendri Satrio.
Dia mengatakan beban rekonsiliasi secara tidak langsung akan menjadi pekerjaan rumah calon terpilih yaitu Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin. Pasalnya pemenang memiliki daya lebih besar mengajak pihak yang kalah demi memberi dampak bagi masyarakat.
"Jangan sampai rekonsiliasi ini tidak dapat dijalankan. Tidak ada 01, 02. Yang ada hanya persatuan. Tapi terlalu kuno kalau rekonsiliasi disebut hanya bagi-bagi kursi," katanya saat diskusi Polemik di D\'Consulate, Jakarta, Sabtu (29/6/2019).
Lebih dari itu, Hendri menyebut ada beberapa hal yang perlu menjadi pertimbangan langkah rekonsiliasi. Salah satunya seperti menjalankan ide yang telah digagas oleh pasangan capres cawapres 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Langkah rekonsiliasi ini perlu dipertimbangkan secara serius. Pasalnya selama perhelatan akbar lima tahun sekali ini, rakyat terpecah dan berdampak langsung di lingkungan masyarakat.
Titi Anggraini Direktur Eksekutif Perludem mengharapkan seluruh pihak dapat menerima hasil pemilihan saat ini. Di sisi lain, masyarakat juga diminta tidak sekadar aktif saat di bilik suara saja. Mereka juga aktif mengawal presiden terpilih termasuk kalangan di kursi dewan saat menjalankan tugasnya.
"Jangan ada narasi akan ke mahkamah internasional. Alihkan ke masyarakat kritis dan aktif melihat peforma pejabat baik legislatif maupun eksekutif usai pemilu," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Permen ESDM No 50/2017 dan perubahannya masih tidak menarik bagi para investor.
Cek rute Trans Jogja 2026 lengkap dengan tarif murah dan sistem pembayaran cashless. Solusi transportasi praktis di Jogja.
Film horor Monster Pabrik Rambut hadir dengan teror dunia kerja dan nuansa retro tanpa mengandalkan jumpscare.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY berkolaborasi menggenjot budaya literasi lewat Program Bedah Buku
Jadwal KA Bandara YIA 2026 lengkap dari Tugu Jogja ke YIA. Transportasi cepat, bebas macet, dan tepat waktu.
Cek jadwal Prameks Jogja–Kutoarjo 2026 terbaru. Kereta andalan komuter, murah, cepat, dan bebas macet.