Advertisement

MK Menangkan Jokowi, Ustaz Ini Malah Doakan Hakim Dapat Azab Kalau Main Serong

Newswire
Jum'at, 28 Juni 2019 - 18:57 WIB
Bhekti Suryani
MK Menangkan Jokowi, Ustaz Ini Malah Doakan Hakim Dapat Azab Kalau Main Serong Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (ketiga kanan) bersama hakim konstitusi lainnya memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Hasil putusan MK yang memenangkan kubu capres Joko Widodo dikomentari banyak pihak. Ada pula yang mendoakan sembilan anggota majelis hakim.

Anggota tim BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno Tengku Zulkarnain atau Ustaz Tengku Zul mendoakan 9 hakim Mahkamah Konstitusi dapat azab dan siksa di dunia dan akhiraT jika putuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 Prabowo - Sandiaga dengan niat buruk atau tidak jujur.

Advertisement

Namun jika putusan gugatan Pilpres 2019 itu diputus denhan jujur, maka hakim MK didoakan masuk surga tertinggi, yaitu firdaus. Doa itu diucapkan Ustaz Tengku Zul dalam akun Twitternya, @ustadtengkuzul, Jumat (28/6/2019) pagi.

"Ya Allah Jika 9 hakim MK jujur dalam Putusannya Soal Pilpres, ganjarilah Mereka dengan surga yang setinggi tinggi surga, yakni Firdaus. Dan, Jika Mereka serong, azablah mereka dunia dan akhirat dengan sepedih-pedihnya adab. Dan jadikanlah segenap bangsa Indonesia menyaksikannya. Amin," kicau Ustaz Tengku Zul.

Mahkamah Konstitusi resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, Kamis (27/6/2019).

Hal itu merupakan konklusi dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

"Mengadili, menyatakan dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk keseluruhan. Dalam pokok permohonan, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan kesimpulan amar putusan.

Sebelum menyatakan menolak, Anwar menyatakan dalam berkas putusan, MK menyatakan berwenang mengadili permohonan a quo dari pemohon.

Pemohon, dalam hal ini Prabowo - Sandiaga, dipastikan memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

MK juga menilai permohonan pihak pemohon diajukan sesuai tenggat waktu yang diatur dalam perundang-undangan.

"Karenanya, eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum."

Prabowo Subianto langsung jumpa pers begitu dinyatakan kalah gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019). Jumpa pers itu dilakukan di rumahnya, di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kembali Tampil di Pilkada Gunungkidul Tahun Ini, Ini Gagasan yang Diusung Sutrisna Wibawa

Gunungkidul
| Jum'at, 29 Maret 2024, 20:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement