Advertisement

Sidang MK: Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM Pilpres 2019 Ditolak

Newswire
Kamis, 27 Juni 2019 - 21:27 WIB
Nina Atmasari
 Sidang MK: Permohonan Prabowo - Sandiaga soal Kecurangan TSM Pilpres 2019 Ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). - ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi menolak membahas dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.

Anggota majelis hakim MK, Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.

Advertisement

Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait PHPU.

Atas dasar itu, menurut Manahan, MK menilai dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi.

Proposisi yang dimaksud adalah, seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu.

"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

"Pembentuk undang-undang telah konsisten.... dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.

Manahan menjelaskan, MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.

"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Catat! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jogja Sabtu 27 April 2024

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 05:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement