AS Tak Bahas Selat Hormuz, Perundingan dengan Iran Fokus Program Nuklir
Pemerintahan Donald Trump disebut akan memfokuskan perundingan AS-Iran pada program nuklir Teheran, bukan pembukaan Selat Hormuz.
Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukan sebagian bukti pihak pemohon yang belum bisa diverifikasi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019). /ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA-- Dalam sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi menolak membahas dalil permohonan Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno, soal klaim adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif alias TSM dalam Pilpres 2019.
Anggota majelis hakim MK, Manahan Sitompul mengatakan penyelesaian pelangggaran administratif pemilu yang bersifat TSM adalah kewenangan Bawaslu.
Sementara MK, kata Manahan, hanya memiliki wewenang untuk menyelesaikan sengketa terkait PHPU.
Atas dasar itu, menurut Manahan, MK menilai dalil pemohon Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait pelangggaran TSM mengandung kekeliruan proposisi yang dijadikan premis argumentasi.
Proposisi yang dimaksud adalah, seolah-olah tidak ada jalan hukum penyelesaian pelangggaran TSM lantaran MK tidak diberi kewenangan konstitusinalitas pemilu.
"Bahwa Perbawaslu 8/2018 telah mengatur TSM. Perihal sanksi, apabila terbukti diatur dalam Pasal 37 Perbawaslu. Telah terang pelanggaran administrasi yang bersifat TSM ada di kewenangan Bawaslu," kata Manahan dalam sidang PHPU Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).
"Pembentuk undang-undang telah konsisten.... dalam konteks sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi hanya dapat mengadil PHPU," imbuhnya.
Manahan menjelaskan, MK hanya akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang tidak menjalankan kewenangannya.
"Mahkamah tidak melampaui kewenangannya dan Mahkamah tidak melanggar hukum acara. Sebab, yang jadi titik tolak, agar mahkamah tidak terhalangi kewenangan konstitusionalnya," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemerintahan Donald Trump disebut akan memfokuskan perundingan AS-Iran pada program nuklir Teheran, bukan pembukaan Selat Hormuz.
Sultan berharap Kelok 23 tak hanya menjadi jalur alternatif, tetapi juga membuat wisatawan memperpanjang lama tinggal di DIY.
KPK menyita uang tunai rupiah dan valas senilai ratusan miliar dalam sekitar 20 koper terkait OTT dugaan korupsi HGB di ATR/BPN.
Dimitar Mitkov sudah mencetak empat gol dalam dua laga. Madura United kini bersiap menghadapi PSIM Jogja di pekan ketiga.
Cek isi emergency bag keluarga untuk menghadapi kondisi darurat, mulai dari makanan, obat, dokumen hingga kebutuhan bayi dan anak.
Nilai pasaran FC Seoul mencapai Rp209,6 miliar, sedangkan Persib Rp182,1 miliar. Cek selisih keduanya jelang ACL 2.