Advertisement

Foto Tangga Laki-Laki dan Perempuan Dipisah di SMP Negeri Jakarta Viral di Medsos, Dihujat Warganet

Newswire
Rabu, 26 Juni 2019 - 19:17 WIB
Bhekti Suryani
Foto Tangga Laki-Laki dan Perempuan Dipisah di SMP Negeri Jakarta Viral di Medsos, Dihujat Warganet

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Foto penampakan tangga untuk perempuan dan laki-laki dipisah ramai di media sosial. Tangga tersebut diduga berada di SMPN 44 Jakarta.

Foto tersebut kali pertama diunggah oleh akun Twitter @bukandigembok. Sejak diunggah, foto tersebut mendadak viral dan menjadi sorotan warganet.

Advertisement

"Ada yang keren di Jakarta. SMPN 44 Jakarta SMP syariah, tangga laki-laki sama tangga perempuan. Hidup Indonistan," klaim akun itu seperti dikutip, Rabu (26/6/2019).

Ada dua foto yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam foto tersebut tampak pengumuman bertuliskan "Tangga Perempuan" di bagian depan pintu menuju tangga.

Pada tangga terpisah, tampak pula tulisan "Tangga Laki-laki" di bagian pintu menuju tangga. Di bagian bawah tulisan tersebut tertulis "SMP Negeri 44 Jakarta".

Beredarnya foto tangga sekolah negeri yang memisahkan antara laki-laki dan perempuan itu sontak menjadi bahan perbincangan warganet.

Banyak warganet yang memprotes kebijakan tersebut lantaran dianggap terlalu berlebihan.

Hingga berita ini disusun, Suara.com-jaringan Harianjogja.com masih mencoba untuk mengkonfirmasi lebih lanjut dengan pihak SMPN 44 Jakarta mengenai beredarnya foto yang menjadi viral tersebut.

"Hehehe tangga aja dipisah khusus laki-laki dan perempuan. Kenapa gak fokus pendidikan yang bermutu, beradab gitu aja dah gak usah aneh-aneh. Tangga dipisah kalau hasilnya dungu-dungu kan bukan masalah tangga," kata @gusajadiaji.

"Segitunya, emang Indonesia sudah darurat moral ya?" ujar @ivanilihza.

"Laporan lagi ini @dikdasmendikbud @kemdikbud_RI ini sekolah negeri apa beneran begini?" ungkap @idtjakrabirawa.

"Woy @kemdikbud_RI itu kenapa bisa terjadi pemisahan tangga di sekolah, tolong dog kepsek dengan dias pendidikannya sekolah tersebut dicopot," tutur @asephid27068176.

"Kalau SMP Negeri seharusnya mengacu pada peraturan pemerintah pusat dan atau daerah. Apakah ada aturan pemerintah seperti ini ya? Kalau tidak, ngawur ini," ujar @suryaamriza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan

Jogja
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement