Advertisement
Ini Hasil Investigasi Kementerian Ketenagakerjaan Terkait Kebakaran Pabrik Korek Api di Binjai
Warga mengamati lokasi kebakaran pabrik korek gas (mancis) di Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Jumat (21/6/2019). - ANTARA/Adiva Niki
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA —Tim gabungan pengawas ketenagakerjaan menemukan enam pelangaran ketenagakerjaan di pabrik korek api milik PT Kiat Unggul, yang terbakar pada Jumat lalu.
Tim pusat dan daerah tersebut sudah menyelesaikan investigasi tahap awal di pabrik yang berlokasi Desa Sabirejo, Binjai, Langkat, Sumatra Utara tersebut. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengatakan enam pelanggaran itu menjadi pijakan pengawas untuk menyelesaikan kasus ketenagakerjaan di perusahaan tersebut. Tiap pelanggaran, tegasnya, harus ditindak.
Advertisement
Pertama, perusahaan tidak memberikan perlindungan kepada pekerja terkait kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik. Kedua, didapati perusahaan mempekerjakan pekerja anak atas nama Rina umur 15 tahun.
Ketiga, perusahaan belum membuat wajib lapor ketenagakerjaan untuk lokasi kejadian. Diketahui, pabrik tersebut merupakan cabang dari PT Kiat Unggul yang berada di Jalan Medan—Binjai KM 15,7, Kabupaten Deliserdang.
BACA JUGA
Perusahaan tidak melaporkan keberadaan cabang perusahaan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan, sehingga keberadaannya tak tercatat oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Perusahaan masuk kategori ilegal.
Keempat, perusahaan membayar upah tenaga kerja lebih rendah dari ketentuan upah minimum Kabupaten Langkat. Kelima, perusahaan belum mengikut sertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
"Hanya satu pekerja yang sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, selebihnya belum," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (25/6/2019).
Keenam, perusahaan belum melaksanakan sepenuhnya syarat-syarat Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Dari olah tempat kejadian perkara, diketahui sumber api berasal dari pintu belakang yang menjadi akses keluar masuk pekerja, sedangkan pintu depan terkunci sehingga saat terjadi kebakaran para pekerja tak bisa keluar menyelamatkan diri karena tidak ada jalur evakuasi.
Perusahaan juga tidak memiliki alat pemadam kebakaran dan sirkulasi udara yang memenuhi syarat. Pabrik tidak dilengkapi fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), tidak tersedia alat pelindung diri (APD), serta berbagai pelanggaran lain.
Secara terpisah, Pelaksana Harian Direktur Pengawasan Norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PNK3), Amarudin mengatakan, dari 30 korban meninggal, hanya satu pekerja yang telah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yakni atas nama Gusliana. Ahli waris akan mendapatkan santunan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp150,4 juta.
Untuk santunan ahli waris pekerja yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Sumatra Utara akan membuat penetapan yang menyatakan para korban sebagai korban kecelakaan kerja, agar ahli waris korban mendapatkan santunan kecelakaan kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebakaran pabrik mengakibatkan 30 orang meninggal dunia. Mereka terdiri dari 24 pekerja borongan termasuk di dalamnya seorang pekerja anak atas nama Rina (15 tahun), lima anak sebagai pekerja
borongan serta seorang adik pekerja yang sedang berkunjung ke pabrik tersebut. Terdapat empat pekerja yang selamat dari insiden tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rumah Tua di Kawasan Pecinan Semarang Kubur 5 Panghuninya, 1 Orang MD
- Wabah Flu Burung Jerman Berpotensi Menyebar ke Negara Tetangga Eropa
- Diguyur Hujan Deras, Semarang Kembali Banjir
- Tokoh hingga Sultan dari Berbagai Daerah Mendeklarasikan FKN
- Ketum Muhammadiyah Berharap Generasi Muda Mewarisi Nilai Sumpah Pemuda
Advertisement
Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja, Rabu 29 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, 29 Oktober 2025
- Tomas Trucha Resmi Jadi Pelatih Baru PSM Makassar
- Jadwal KA Prameks, Rabu 29 Oktober 2025
- Grokipedia v0.1, Ensiklopedia AI xAI Milik Elon Musk Tantang Wikipedia
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Rabu 29 Oktober 2025
- Meta Luncurkan Ghost Post di Threads, Fitur Unggahan 24 Jam Pesaing X
Advertisement
Advertisement



