Advertisement
Menkumham Diperiksa Terkait Kasus Proyek E-KTP
Menkumham Yasonna Laoly datang ke rumah Megawati Soekarnoputri di Kebagusan Pasarminggu, Rabu (17/4/2019). JIBI/Bisnis - Lalu Rahadian
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Selasa (25/6/2019). Yasonna dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP elektronik).
Yasonna dipanggil dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi II DPR. "Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MN [Markus Nari]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (25/6/2019).
Advertisement
Secara bersamaan, KPK juga turut memanggil anggota DPR Arif Wibowo dan mantan Anggota DPR Taufiq Effendi untuk menjadi saksi Markus Nari. Pemanggilan mereka menyusul saksi lain dari anggota DPR yang sudah lebih dulu diperiksa KPK.
Dalam kasus ini, tersangka Markus Nari dijerat dengan dua sangkaan sekaligus yaitu kasus dugaan korupsi proyek KTP-el dan dugaan merintangi penyidikan.
Mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar itu diduga meminta uang sebanyak Rp5 miliar kepada mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman. Dia sudah menjadi terpidana dalam kasus ini.
Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp4 miliar kepada Markus Nari.
Saat ini, memang tinggal Markus Nari yang masih dalam proses penyidikan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017.
Sementara tujuh orang lainnya sudah divonis bersalah dengan hukuman pidana yang bervariasi.
Mereka adalah Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Made Oka Masagung.
Ketujuh orang itu terbukti melakukan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun dari proyek KTP-el sebesar Rp5,9 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Naikkan Gaji 60 Persen Saat Perang, Strategi atau Tanda Krisis?
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- KPK Periksa Gus Alex Terkait Korupsi Kuota Haji Seusai Penahanan Yaqut
- Ledakan Keras di Masjid Jember Saat Tarawih, 1 Jemaah Dilarikan ke RS
- Chelsea Kena Sanksi Rp225 Miliar, Ini Sebabnya
Advertisement
Mudik Lebaran 2026, 28 Masjid di Kulonprogo Buka 24 Jam
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Seratus Anak di Sleman Ikuti Pesantren Ramadan Bersama BAZNAS
- Temukan Nuthuk Harga di Pantai Bantul, Wisatawan Bisa Lapor ke Sini
- Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Dibahas DPR Setelah Lebaran
- Modus Lowongan Model Berujung Teror di Kulonprogo
- IGD dan Layanan Persalinan di Gunungkidul Siaga Saat Lebaran
- Penetapan Idulfitri Berpotensi Diperdebatkan karena Data Hilal
- SD Negeri di Jogja Diminta Jemput Siswa Baru ke PAUD
Advertisement
Advertisement








