Advertisement
Sidang MK : Ini Daftar 17 Orang yang Akan Bersaksi untuk Kubu Prabowo-Sandi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga akan menghadirkan 17 saksi.
Dari 17 saksi itu ada nama Ketua Lokataru Haris Azhar hingga mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu yang dipilih menjadi saksi fakta.
Advertisement
Sejumlah saksi Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga tiba di Gedung MK sekitar pukul 08.30 WIB. Ada beberapa saksi yang wajahnya tidak asing seperti ahli IT dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Hermansyah, Hairul Anas Suaidi yang merupakan pakar IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandiaga dan juga pencipta robot Situng, serta Agus Maksum yang juga menjadi tim IT dari BPN Prabowo - Sandiaga.
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga, Bambang Widjojanto mengatakan bahwa pihaknya juga menyiapkan cadangan saksi di luar 17 saksi yang namanya telah didaftarkan ke MK.
"Kita mencoba memenuhi apa yang diminta mahkamah, ada beberapa cadangan yang kita siapkan, in case nanti saksinya tiba-tiba sakit, jadi sudah kita siapkan semua," kata Bambang sebelum sidang dimulai.
Dari daftar nama saksi yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga ke MK, ada nama-nama populer lainnya yang masuk ke dalam barisan saksi fakta.
Sedangkan saksi ahli yang disiapkan oleh pihaknya yakni Jaswar Koto dan Soegianto Sulistiono.
Berikut daftar nama 17 saksi yang dihadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga:
1. Agus Maksum
2. Idham
3. Hermansyah
4. Listiani
5. Nur Latifah
6. Rahmadsyah
7. Fakhrida
8. Tri Susanti
9. Dimas Yehamura
10. Beti Kristiana
11. Tri Hartanto
12. Risda Mardiana
13. Haris Azhar
14. Said Didu
15. Hairul Anas
Saksi Ahli
16. Jaswar Koto
17. Soegianto Sulistiono.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
Advertisement
Advertisement