Advertisement

Perolehan Suara Pilpres Kubu Prabowo Diklaim Naik, Jadi 71 Juta Suara

Newswire
Jum'at, 14 Juni 2019 - 15:57 WIB
Bhekti Suryani
Perolehan Suara Pilpres Kubu Prabowo Diklaim Naik, Jadi 71 Juta Suara Kuasa hukum Capres - Cawapres nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kir) mengikuti sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA- Jumlah perolehan suara Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019 diklaim mencapai 71 juta suara. 

Bambang Widjojanto, Ketua Tim Hukum Prabowo – Sandiaga, kini mengklaim keunggulan kubunya mencapai 71 juta suara. Sebelumnya, perolehan suara Prabowo – Sandiaga mereka klaim berjumlah sekitar 68 juta.

Advertisement

Ia beralasan, pertambahan jumlah suara yang diklaim kubunya tersebut berdasarkan ada temuan baru mengenai penggerusan dan penggelembungan perolehan suara pada Pilpres 2019.

Bambang mengatakan, berdasarkan hitungan Tim IT BPN Prabowo – Sandiaga, sebanyak 2,5 juta suara pemilih Prabowo – Sandiaga dinihilkan.

Sementara perolehan suara Capres Cawapres nomor urut 1 Jokowi – Maruf Amin, diklaim Bambang terdapat penggelembungan hingga di atas 20 juta.

"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48 persen) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52 persen)," kata Bambang melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/6/2019).

Ia menerangkan, proses penggerusan dan penggelembungan suara itu diduga dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi.

“Ada proses rekayasa sekaligus perolehan  suara yang sejak awal sudah didesain dalam komposisi  atau terget tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu,” jelasnya.

Dengan adanya fakta tersebut, menurut Bambang, kubunya menuntut adanya pemeriksaan form C1 saat sidang sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Pemeriksaan itu juga harus dilakukan lebih maju, yakni melibatkan ahli teknologi informasi terutama terhadap form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU.

Hal itu, kata Bambang, untuk mengetahui digital fraud atau rekayasa digital yang terdapat di dalam Situng KPU.

"Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No 7 Tahun 2017, sehingga pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," jelasnya.

"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuhnya.

Untuk diketahui, sebelumnya dalam berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno ke MK pada 10 Juni 2019, pasangan itu diklaim mendapat suara pemilih sebanyak 68.650.239 atau 52 persen.

Sedangkan pasangan calon Jokowi – Maruf Amin diklaim hanya memperoleh suara sebanyak 63.573.159 atau 48 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Cara Membeli Tiket KA Bandara Jogja via Online

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement