Advertisement
Versi Kubu Prabowo : Sejumlah Program Pemerintah Ini Didanai Negara untuk Kepentingan Politik Jokowi
Bambang Widjojanto. - Antara foto/Irsan Mulyadi.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto dalam dalil permohonannya menyebutkan bahwa Capres Nomor Urut 01 Joko Widodo menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan program pemerintah untuk mendukung kepentingannya.
Sejumlah program pemerintah yang menurutnya berbau money politic itu mulai dari gaji PNS hingga program perumahan untuk Polri.
Advertisement
"Paslon 01 menggunakan posisinya sebagai presiden yang juga petahana, untuk menggunakan instrumen berupa anggaran belanja dan program pemerintah untuk mempengaruhi pemilih dalam Pilpres 2019," ujar Bambang ketika memaparkan dalil permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Bambang mengatakan sekilas penggunaan anggaran negara dari program ini adalah hal yang biasa dilakukan, apalagi kebijakan tersebut dibuat dengan dasar hukum sehingga terkesan sah.
BACA JUGA
"Namun dengan kajian yang lebih mendalam akan sangat mudah dipahami bahwa anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk dari penyalahgunaan sumber dana negara," ujar Bambang.
Lebih lanjut Bambang mengatakan hal itu dapat dengan mudah dilakukan oleh Paslon 01 karena memanfaatkan posisinya sebagai presiden, sehingga diduga kecurangan dapat dilakukan secara terstruktur melalui aparat pemerintahan secara kolektif atau bersama-sama.
"Dalam hal ini kecurangan Pemilu dilakukan dengan menjual posisinya sebagai petahana, sebagai pimpinan tertinggi dan dalam kapasitas sebagai kepala pemerintahan yang secara politik atau bersama-sama dengan jajaran menteri serta memanfaatkan jajaran di bawahnya," ujar Bambang.
Salah satu contoh kecurangan yang diduga dilakukan oleh Paslon 01 dikatakan Bambang adalah pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi PNS, TNI-Polri, serta kenaikan gaji bagi perangkat desa, kelurahan, serta mempercepat beberapa program termasuk skema rumah DP nol persen bagi Polri.
"Kecurangan pemilu ini dilakukan secara sistematis karena tersusun rapi, diantaranya disahkannya dengan instrumen undang-undang APBN dan dasar hukumnya masing-masing," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kali Talang hingga Deles Indah Kembali Dibuka 22 Maret 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Salat Id di Gumuk Pasir Bantul, Umat Muslim Diajak Pererat Persatuan
- Prabowo Sentil Mobil Dinas Gubernur Rp8 Miliar
- Polri Evaluasi Pemberlakuan One Way Nasional
- Pemerintah Tak Naikkan BBM meski Harga Minyak Naik, Ini Alasannya
- Prabowo Anggap Penyiraman Air Keras sebagai Aksi Terorisme
- Diadukan Palestina, FIFA Jatuhkan Sanksi ke Israel
- Tips Nikmati Hidangan Saat Lebaran Tanpa Khawatir Kesehatan
Advertisement
Advertisement








