Advertisement
Serangan BPN Prabowo-Sandi Dinilai Belum Cukup Kuat Untuk Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan bahwa dalih dari Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga belum cukup kuat untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf.
Tim Hukum BPN Prabowo-Sandiaga sedang mengeluarkan 'jurus baru' untuk coba meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, dengan dalih pelanggaran dana kampanye.
Advertisement
Sebelumnya, Tim Hukum BPN mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN. Apakah dua 'jurus' ini cukup kuat untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf?
Bivitri mengapresiasi Tim Hukum BPN untuk membawa hal tersebut ke MK. "Tidak ada masalah sih, kalau dalam hukum silahkan diajukan, nanti tergantung hakim mau terima atau tidak dalilnya," ungkap Bivitri, selepas acara diskusi di kantor Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Kamis (13/6/2019).
"Tapi kalau menurut saya tidak tepat [ganjarannya diskualifikasi]. Karena kalau menurut undang-undang, sebenarnya petitum diskualifikasi itu nggak ada. Tapi mereka mencoba menggunakan preseden yang ada di Pilkada," jelasnya.
Bivitri menjelaskan, tampak jelas bahwa Tim Hukum BPN mengacu pada contoh kasus Pilkada Kotawaringin Barat. Di mana ketika itu MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 atas nama Sugianto-Eko Soemarno sebagai pemenang Pilkada.
Kendati demikian, dalam contoh kasus di Kotawaringin Barat tersebut, paslon yang didiskualifikasi terbukti melakukan pelanggaran yang sangat berat, yaitu praktek money politics.
Sebab itulah, menurut Bivitri, dalam kasus Pilpres ini, sekadar catatan dana kampanye paslon 01 yang tak wajar belumlah cukup. Tim Hukum BPN harus mempunyai bukti atau saksi yang kuat terlebih dahulu apabila mengharapkan hal serupa seperti kasus di Kotawaringin Barat.
"Kalau menurut legal reasoning atau logika hukum, saya rasa adanya pelanggaran dana kampanye tidak bisa secara langsung punya pengaruh terhadap diskualifikasi. Karena kalau kita bicara dana kampanye ini kan luas sekali, bahkan pihak pak Prabowo pun ada catatan soal dana-dana kampanye yang tidak wajar," ungkap Bivitri.
"Jadi saya rasa hakim, saya yakin mereka akan proporsional melihatnya. Bahwa tidak bisa langsung dikaitkan. Kalau dalam hukum kan begitu ya, valid atau tidak dalilnya, dan kemudian apakah punya pengaruh signifikan terhadap yang dimintakan atau diskualifikasi," tambahnya.
Sementara terkait jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di dua anak usaha BUMN, Bivitri memberikan contoh bahwa salah satu caleg Gerindra pun ada yang memiliki kasus serupa, tetapi tidak didiskualifikasi.
"Pak Hasyim [Asyari] Komisioner KPU yang cerita bahwa KPU mencoret nama dia karena dia tidak memberikan syarat administratif tadi. Tapi oleh Bawaslu dibilang anak usaha BUMN itu bukan BUMN," jelasnya.
"KPU akhirnya masukin lagi nama bu Mirah [Mirah Sumirat, caleg Gerindra Dapil Jabar VI]. Berarti kan Bawaslu sudah membuat sesuatu untuk konstruksi hukum bahwa namanya anak usaha BUMN bukan BUMN," tambah Bivitri.
Sementara itu, Bivitri berharap sidang perdana sengketa Pilpres pada Jumat (14/6/2019) nanti akan menjadi pembelajaran dalam ranah sengketa pemilu Tanah Air. Sebab, permohonan yang diajukan Tim Hukum BPN terbilang baru dan segar.
Dalam sidang tersebut, MK akan memutuskan apakah gugatan dari Tim Hukum BPN dapat diterima atau tidak, dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
Jika gugatan diterima, maka agenda sidang selanjutnya yaitu mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lain-lain, yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap terakhir, yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Setelah itu, putusan hasil sengketa Pilpres akan diungkap ke khalayak, rencananya pada 28 Juni 2019 atau lebih cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Lulusan Pertanahan Disebut AHY Harus Tahu Perkembangan Teknologi
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement