Advertisement

Gerbang Tol Gratis jika Antrean Kendaraan Mengular Sampai 3 Km

Rinaldi Mohammad Azka
Senin, 10 Juni 2019 - 09:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Gerbang Tol Gratis jika Antrean Kendaraan Mengular Sampai 3 Km Jalan tol Trans Jawa di Batang, Jawa Tengah. (Antara/Harviyan Perdana Putra)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan Kementerian PUPR dan Korlantas Polri untuk membuka atau membebaskan gerbang tol selama 15 menit hingga 30 menit. Hal ini dilakukan bila terjadi antrean kendaraan lebih dari 3 km.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada indikasi beberapa gerbang tol (GT) itu akan ada penumpukan, kemungkinan tertinggi di Palimanan dan di Cikampek.

Advertisement

"Kami sudah diskusi dengan Pak Menteri PUPR juga dengan Korlantas, kita sudah putuskan kalau ada antrean lebih dari 3 km, kita akan lepaskan atau bebaskan dalam waktu 15 menit atau setengah jam, setelah itu baru dikenakan lagi," jelasnya dalam keterangan, Minggu (9/6/2019).

Selain memberlakukan pembebasan gerbang tol, beberapa rekayasa juga akan diberlakukan seperti menutup beberapa titik pintu masuk ruas jalan tol, serta menertibkan penumpukan yang berada di rest area.

Selain itu, Menhub mengimbau kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam berlalu lintas pada saat arus balik, dikarenakan kondisi fisik tidak seprima saat berangkat ke kampung halaman.

“Ada beberapa faktor juga yang dapat menurunkan konsentrasi selain kondisi fisik yaitu sudah kurangnya perbekalan, euforia sudah berkurang dan ingin segera sampai rumah dan beristirahat untuk memulai aktivitas rutin kembali,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis/JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Puluhan Kilogram Bahan Baku Petasan Disita Polres Bantul

Bantul
| Kamis, 28 Maret 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement