Advertisement
Ini Kata Lion Air Terkait Harga Tiket Mahal..
Batik Air dengan tipe pesawat Airbus 320-200CEO. - Batik Air / Marthunis
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air mengimbau kepada seluruh calon penumpang dalam mempersiapkan rencana perjalanan agar lebih awal, bijaksana, teliti lebih cermat dalam memahami informasi ketika melakukan pembelian tiket pesawat.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro menjelaskan dalam penjualan melalui situs resmi dan agen perjalanan, akan memberikan informasi detail penerbangan. Apabila kursi (seat) untuk penerbangan langsung tidak tersedia dan terjual habis, maka sistem pada mesin akan mencari rute dengan menawarkan alternatif agar pemesan bisa sampai di tujuan (melalui transit).
Advertisement
Penerbangan transit merupakan layanan dari maskapai sendiri atau kombinasi (multiple flight) bersama maskapai lain. Hal ini secara otomatis akan memunculkan harga jual total tiket dari keseluruhan sektor transit menjadi satu informasi harga tiket yang harus dibeli/ dibayar oleh pemesan.
“Kami masih menjual harga jual tiket pesawat berada di bawah koridor tarif batas atas menurut layanan kelas ekonomi domestik,” kata Danang dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2019).
BACA JUGA
Dia menambahkan besaran tarif harga jual telah sesuai Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pihaknya dalam menentukan harga jual tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak berdasarkan kelompok layanan. Layanan minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller (maksimal 85% dari TBA).
Batik Air menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet (diperbolehkan menjual 100% dari TBA). Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
“Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
Advertisement
Pakar UMY Kritik Mekanisme Pengangkatan Staf MBG Jadi PPPK
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Polri Rotasi 85 Perwira, Kadiv Humas Diganti
- Fajar Fathurrahman Ungkap Pesan Mauricio saat Debut di Persija
- TikTok Gunakan AI untuk Menyaring Akun Anak di Bawah Umur
- Jerman Minta Palestina Tetap Dilibatkan dalam Rencana AS di Gaza
- Angin Kencang Terjang DIY, BPBD Catat 2 Warga Sleman Meninggal Dunia
- Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
- Pemalang Dilanda Banjir Bandang, Puluhan Warga Mengungsi
Advertisement
Advertisement



