Advertisement
Ini Kata Lion Air Terkait Harga Tiket Mahal..

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air mengimbau kepada seluruh calon penumpang dalam mempersiapkan rencana perjalanan agar lebih awal, bijaksana, teliti lebih cermat dalam memahami informasi ketika melakukan pembelian tiket pesawat.
Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang M. Prihantoro menjelaskan dalam penjualan melalui situs resmi dan agen perjalanan, akan memberikan informasi detail penerbangan. Apabila kursi (seat) untuk penerbangan langsung tidak tersedia dan terjual habis, maka sistem pada mesin akan mencari rute dengan menawarkan alternatif agar pemesan bisa sampai di tujuan (melalui transit).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Penerbangan transit merupakan layanan dari maskapai sendiri atau kombinasi (multiple flight) bersama maskapai lain. Hal ini secara otomatis akan memunculkan harga jual total tiket dari keseluruhan sektor transit menjadi satu informasi harga tiket yang harus dibeli/ dibayar oleh pemesan.
“Kami masih menjual harga jual tiket pesawat berada di bawah koridor tarif batas atas menurut layanan kelas ekonomi domestik,” kata Danang dalam siaran pers, Sabtu (1/6/2019).
Dia menambahkan besaran tarif harga jual telah sesuai Permenhub No. 20/2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan No. 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Pihaknya dalam menentukan harga jual tiket pesawat untuk penumpang pelayanan kelas ekonomi domestik, sudah menghitung dan memberlakukan secara bijak berdasarkan kelompok layanan. Layanan minimum (no frills) diberikan oleh Lion Air dengan pesawat jet dan Wings Air menawarkan terbang menggunakan propeller (maksimal 85% dari TBA).
Batik Air menyediakan konsep layanan premium/maksimum (full service airlines) dengan pesawat jet (diperbolehkan menjual 100% dari TBA). Menurut aturan tersebut, penetapan tarif batas atas pada tiket pesawat merupakan harga maksimum yang telah mendapat izin untuk diberlakukan dan dihitung berdasarkan komponen tarif jarak.
“Untuk harga jual tiket penerbangan yang dijual merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen menjadi kesatuan harga tiket pesawat,” ujarnya.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polres Magelang Kota Amankan 100 Kilogram Bahan Mercon, 1 Pelaku Ditangkap
- 11,39 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT Tahunan
- Alasan Kejagung Tuntut Teddy Minahasa Hukuman Mati
- KPK Duga Rafael Alun Trisambodo Terima Gratifikasi Dalam Bentuk Uang
- Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PDIP Klaim Tidak Ada Beda Sikap dengan Jokowi
Advertisement

Belasan Motor Milik Remaja Pelaku Perang Sarung Disita hingga Lebaran
Advertisement

Ini Wisata Air di Wilayah Terpencil Gunungkidul yang Menarik Dikunjungi
Advertisement
Berita Populer
- Perjalanan Kasus Teddy Minahasa, dari Ditangkap hingga Dituntut Hukuman Mati
- QRIS Indonesia Bisa Dipakai di Negara-Negara ASEAN Ini
- Catat! Ada Tambahan Jadwal KRL Jogja Solo, Hari Ini!
- Ini Jadwal Kereta Bandara Jogja YIA, Sabtu 1 April 2023
- Rekor Tertinggi! 700 Ribu Kasus TBC Ditemukan Sepanjang 2022
- Tiket Bisa Dibeli Online, Ini Jadwal Bus DAMRI Jogja-Bandara YIA Sabtu 1 April 2023
- Prakiraan Cuaca DIY, Sabtu 1 April 2023: Siang Ini, Sleman Hujan Petir
Advertisement
Advertisement