Advertisement

Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tahan Dirut PLN

Newswire
Selasa, 28 Mei 2019 - 06:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Tersandung Kasus Korupsi, KPK Tahan Dirut PLN Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir menggunakan rompi oranye berada di dalam mobil tahanan KPK seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/5 - 2019). (Antara/Aprillio Akbar)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) yang menjadi tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 resmi ditahanĀ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"SFB ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (27/5/2019).

Advertisement

Sebelumnya, Sofyan tiba di Gedung KPK Jakarta sekitar pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus kapal pembangkit. Seusai diperiksa, Sofyan mengaku akan mengikuti proses hukum di KPK.

"Pokoknya ikuti proses ya, terima kasih," ucap Sofyan yang telah mengenakan rompi tahanan KPK.

Pemeriksaan Sofyan oleh KPK pada Senin ini merupakan yang kali kedua setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (23/4/2019) lalu. Sebelumnya, Sofyan telah diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada Senin (6/5/2019). Saat itu, KPK belum menahan Sofyan seusai diperiksa.

KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Dalam kronologi kasus tersebut, Johannes Kotjo mencari bantuan agar diberikan jalan untuk berkoordinasi dangan PT PLN untuk mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1).

Diduga, telah terjadi beberapa kali penemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo membahas proyek PLTU. Pada 2016, meskipun belum terbit Peraturan Presiden No 4/2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK).

Dalam pertemuan tersebut diduga Sofyan telah menunjuk Johannes Kotjo untuk mengerjakan proyek di Riau (PLTU Riau-1) karena untuk PLTU di Jawa sudah penuh dan sudah ada kandidat. Kemudian, PLTU Riau-1 dengan kapasitas 2x300 MW masuk dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN.

Johannes Kotjo meminta anak buahnya untuk siap-siap karena sudah dipastikan Riau-1 milik PT Samantaka. Setelah itu, diduga Sofyan Basir menyuruh salah satu Direktur PT PLN agar Power Purchase Agreement (PPA) antara PLN dengan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Co (CHEC) segera direalisasikan.

Sampai Juni 2018, diduga terjadi sejumlah pertemuan yang dihadiri sebagian atau seluruh pihak, yaitu Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, dan Johannes Kotjo serta pihak lain di sejumlah tempat seperti hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara/Solopos.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mantan Rektor UNY dan Bupati Gunungkidul Bersaing Dapatkan Dukungan Partai di Pilkada

Gunungkidul
| Jum'at, 19 April 2024, 19:12 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement