Advertisement
Glend Fredly Dituding Aman karena Dukung Jokowi, Begini Tanggapan Politikus PSI
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Juru Bicara BPN Prabowo–Sandiaga menuding posisi Glenn Fredly aman dari kasus hukum karena menjadi pendukung Jokowi – Maruf Amin di Pilpres 2019. Menanggapi itu, politikus Partai Solidaritas Indonesia, Muannas Alaidid, buka suara.
Menanggapi hal tersebut, Muannas mengatakan, Andre adalah politikus tak paham hukum. Selain itu, ia menilai pernyataan Andre hanya membuat gaduh suasana.
Advertisement
"Politikus tidak paham hukum begini, ikut buat gaduh, penghinaan itu delik aduan, harus korban sendiri (Prabowo) yang melaporkan bila dirugikan," cuit Muannas lewat akun Twitternya @muannas_alaidid.
Terkait kasus yang menerpa Anggota BPN Mustofa Nahra, Muannas menyebut ada pihak pelapor yang memperkarakannya.
Meskipun, kata Muannas, pada kenyataanya tidak ada delik aduan terkait kasus yang merundung Mustofa.
"Kasus yang dihadapi @AkunTofa itu meski bukan delik aduan, ada yang melaporkan. Bukan keadilan justru menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya," tambah Muannas.
Jika merujuk pada keadilan, tambah Muannas, polisi seharusnya telah memproses setiap laporan terhadap sejumlah tokoh.
Mulai dari Amien Rais, Dahnil Anzar, Rizal Ramli, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Hanum Rais, bahkan pasangan Capres Cawapres 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Kalau polisi mau menuntut berdarkan keadilan, tak hanya mustofa Nahra, harusnya lapor. Polisi terhadap Dahnil Anzar, Rizal Ramli, Fadli Zon, Fahri Hamzah, Amien Rais, Hanum Rais, bahkan Prabowo dan Sandiaga, termasuk banyak tokoh lain sudah diproses hukum, dari isu hoaks Ratna dan ujaran kebencian.”
Sebelumnya, Juru Bicara BPN Prabowo – Sandi, Andre Rosiade menyindir artis Glenn Fredly yang tidak dilaporkan ke polisi setelah menghina Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Andre menuding posisi Glenn Fredly aman dari kasus hukum karena pendukung Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019.
Hal berbeda dengan yang menimpa Anggota BPN, Mustofa Nahra yang dituding menyebar hoaks. Mustofa Nahra langsung ditangkap dan jadi tersangka.
"Kalau Glenn Fredly yang pendukung pak @jokowi menghina pak @prabowo dan bang @sandiuno di medsos aman-aman saja. Tapi kalau @AkunTofa bikin salah di medsos, berujung penangkapan. Pertanyaanya di mana keadilan itu berada?" kata Andre Rosiade di Twitternya, @andre_rosiade, Minggu (26/5/2019).
Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap, politikus PAN yang juga Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardana agar memudahkan proses pemeriksaan. Mustofa Nahra ditangkap sekira pukul 03.00 WIB di rumahnya, Minggu (26/5/2019).
Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menjelaskan saat ini Mustofa Nahra masih diperiksa.
"Benar banget. Cuitannya buat onar. Lagi pemeriksaan ya (mustofa diperiksa)," kata Rickynaldo saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Mustofa dilaporkan seseorang terkait unggahan di akun twitternya tentang Harun, seorang remaja yang tewas dalam kerusuhan 22 Mei di Jakarta. Laporan itu tertulis dalam LP/B/0507/V/2019/Bareskrim tanggal 25 Mei.
Anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) kemudian ditangkap polisi akibat cuitan hoaks itu menimbulkan kebencian dan keresahan di masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Prediksi Cuaca Jogja dan Sekitarnya Sabtu 27 April 2024: Hujan Sedang di Siang Hari
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement