Advertisement

62 Orang yang Ditangkap dalam Aksi 22 Mei Ditetapkan sebagai Tersangka

Sholahuddin Al Ayyubi
Rabu, 22 Mei 2019 - 20:07 WIB
Nina Atmasari
62 Orang yang Ditangkap dalam Aksi 22 Mei Ditetapkan sebagai Tersangka Petugas mengamankan seseorang yang diduga provokator saat petugas membubarkan massa yang masih bertahan di depan kantor Bawaslu di kawasan Thamrin, Jakarta, Rabu (22/5 - 2019) dini hari. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja pras.

Advertisement

Harianjogja.com,  JAKARTA-- Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan Polri telah menetapkan 62 orang yang diduga menjadi provokator pada aksi 22 Mei sebagai tersangka.

Dedi mengatakan bahwa 62 orang provokator itu merupakan massa aksi yang telah ditangkap sejak tadi malam hingga saat ini.

Advertisement

Dedi menegaskan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka provokator aksi 22 Mei akan bertambah, karena aksi masih berlanjut hingga sore ini di sejumlah titik di Jakarta.

"Sampai saat ini sudah ada 62 orang provokator yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tutur Dedi, Rabu (22/5/2019).

Dedi menyebutkan jika tensi aksi meningkat dan dinilai membahayakan aparat serta masyarakat maka Polri harus mengambil sikap tegas dan memukul mundur massa aksi.

"Ketika eskalasi keamanan naik, kami terpaksa melakukan pemukulan mundur," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement