Advertisement
KPU: Hasil Pemilu Baru Perolehan Suara, Belum Tetapkan Calon Terpilih
Ilustrasi. - Bisnis Indonesia/ Nurul Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPI) Hasyim Asy'ari menyatakan hasil pemilu yang telah dihimpun dari rekapitulasi nasional hingga Selasa (21/5/2019) dini hari masih berupa perolehan suara belum sampai penetapan calon terpilih.
"Dalam hal Pilpres belum ditetapkan calon terpilih, yang sudah ditetapkan adalah perolehan suara paslon," kata dia, di Jakarta.
Dia mengatakan hasil pemilu yang dapat digugat ke Mahkamah Konstitusional adalah perolehan suara yang potensial mempengaruhi perolehan kursi atau calon terpilih.
Masa pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusional (MK) adalah 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 01.46 WIB .
Dia mengatakan bila dalam jangka waktu 3x24 jam tersebut tidak ada pasangan calon yang menggugat ke MK maka KPU dapat segera mengumumkan calon terpilih.
"KPU akan meminta atau mendapat konfirmasi dari MK tentang tidak adanya gugatan PHPU Pilpres. Setelah mendapat konfirmasi dari MK, kemudian KPU melangkah ke tahapan berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata dia.
Jika ada gugatan PHPU Pilpres ke MK, maka KPU akan mengikuti proses pemeriksaan dan persidangan MK.
"Begitu tuntas persidangan akan diterbitkan Putusan MK yg bersifat final dan mengikat atau inkracht. Setelah itu KPU melangkah ke tahap berikutnya yaitu penetapan hasil pemilu berupa penetapan paslon terpilih dengan SK KPU," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Wisatawan Pantai Gunungkidul Diminta Waspadai Rip Current
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Polresta Sleman Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Prambanan Hadapi Nataru
- Korsleting, Rumah Warga Banguntapan Bantul Terbakar
- Penyakit Gusi Sering Diabaikan, Bisa Picu Penyakit Metabolik
- Kantor Pertanahan Yogyakarta Gelar Rembugan Pendaftaran Tanah
- GoTo Luncurkan Platform Bursa Kerja Mitra Gojek
- Pendiri PSS Sleman Sudarsono KH Wafat di Usia 80 Tahun
- Psikolog UGM Sebut Kematangan Emosi Cegah Kekerasan Anak
Advertisement
Advertisement





