Advertisement
Ini Hasil Investigasi Komnas HAM soal Meninggalnya Ratusan Petugas KPPS
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi lembaga tersebut terkait kasus meninggalnya ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Komnas HAM melakukan investigasi langsung ke lapangan mengungkap banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Penghitungan Suara (KPPS) yang meninggal selama Pemilu 2019. Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM tidak menemukan adanya kejanggalan dari kasus tersebut.
Advertisement
Hal tersebut dibeberkan oleh Komnas HAM melalui akun Twitter resmi @KomnasHAM. Proses pemantauan lapangan dilakukan sejak 15 hingga 18 Mei 2019 di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
Adapun kegiatan yang dilakukan saat pemantauan adalah dengan meminta keterangan langsung dari keluarga petugas yang meninggal dunia, rekan sesama KPPS, dan petugas yang masih sakit secara langsung. Dari hasil pemantauan disimpulkan pihak Komnas HAM belum menemukan adanya kejanggalan.
"Komnas HAM belum menemukan indikasi adanya kejanggalan dalam peristiwa meninggalnya petugas penyelenggara pemilu," tulis akun resmi @KomnasHAM seperti dikutip Suara.com, Selasa (21/5/2019).
Adapun dari hasil pemantauan yang dilakukan, sedikitnya ada tiga aspek yang disoroti diduga berimplikasi pada kematian para petugas KPPS. Ketiga aspek tersebut antara lain aspek regulasi kepemiluan, aspek jaminan kesehatan, dan aspek kerawanan atau kekerasan.
Dari hasil investigasi tersebut, Komnas HAM merekomendasikan dilakukan tindakan autopsi untuk mengetahui sebab kematian yang lebih valid meskipun tidak ditemukan kejanggalan dalam kasus meninggalnya para KPPS. Namun, persetujuan dari keluarga petugas menjadi syarat paling utama sebelum otopsi dilakukan.
"Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem kepemiluan yang berimbas terhadap dampak kematian dan sakit bagi penyelenggara terutama KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan Petugas Keamanan. baik aspek regulasi persyaratan mengenai rekriutmen, usia, beban kerja, jaminan kesehatan (asuransi), kelayakan honor, dan logistik kepemiluan," tulisnya.
Selain itu, Komnas Ham juga meminta agar Pemerintah, DPR, KPU dan Bawaslu bertanggung jawab dengan menangani petugas baik yang meninggal dan sakit termasuk pemulihannya agar tidak ada lagi petugas yang meninggal.
"Termasuk memberikan pembebasan biaya pengobatan bagi petugas sakit dan segera pencairan santunan oleh pemerintah," ungkapnya.
Berikut penjelasan menyeluruh dari masing-masing aspek seperti dikutip Suara.com dari akun Twitter resmi @KomnasHAM:
1. Aspek Regulasi Kepemiluan
Dalam aspek regulasi kepemiluan, Komnas HAM melihat adanya faktor kelalaian antara pemerintah dan DPR RI dalam merumuskan peraturan perundangan mengenai Pemilu. Pada Pemilu 2019 ini ada penurunan standar regulasi persyaratan KPPS yakni mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Padahal, sebelumnya syarat KPPS harus berdasarkan hasil pemeriksaan rumah sakit atau puskesmas sebagaimana ketentuan Pasal 72 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu jo. Pasal 36 ayat (1) huruf g PKPU Nomor 36 Tahun 2018.
Dalam hal ini, Komnas HAM memandang belum ada komitmen kuat pemerintah dan DPR RI untuk menempatkan para KPPS, PPS, PPK, Pengawas dan petugas keamanan sebagai petugas volunteristik sehingga perlindungan terhadap mereka menjadi lemah, baik aspek asuransi kesehatan maupun pembiayaan lain seperti honor.
Selain itu, dalam peraturan tidak diatur batas usia maksimal petugas KPPS. Sehingga menjadi salah satu faktor kerentanan sebab mayoritas petugas KPPS yang meninggal berusia 40 tahun.
"Mengenai proses rekruitmen terutama usia hanya mempersyaratkan minimal 17 (tujuh belas) tahun sebagaimana Pasal 36 huruf b PKPU Nomor 36 tahun 2018, sedangkan batas usia maksimal tidak diatur," tulisnya.
2. Apsek Jaminan Kesehatan
Pada aspek jaminan kesehatan, Komnas HAM menemukan fakta adanya pengabaian perlindungan kesehatan terhadap para petugas, hanya sebagian kecil dari mereka yang bisa menggunakan BPJS itupun ada limitasi pembiayaan.
"Implikasinya pelayanan terbatas dan akhirnya meninggal dunia, petugas sakit juga belum ada upaya penggantian biaya. Demikian juga terhadap petugas keguguran (misal di Jawa Tengah, 43 kasus) juga belum terlihat ada upaya maksimal dalam penanganannya," tulisnya.
Dalam hal ini, Komnas HAM juga belum melihat adanya langkah terpadu dari KPU, Bawaslu dan Kementerian Kesehatan sebelum adanya kasus petugas berjatuhan dalam upaya antisipasi dan penanganan terhadap petugas.
3. Aspek Kerawanan atau Kekerasan
Adapun dalam aspek kerawanan atau kekerasan, berdasarkan data dari keluarga korban KPPS hingga kini belum ada tindakan bersifat intimidasi dan kekerasan fisik terhadap petugas.
"Berdasarkan hal tersebut Komnas HAM Komnas HAM sampai saat ini belum menemukan indikasi tindak pidana yang mengarah pada kejahatan pemilu dalam penyelenggaraan pemilu," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
- Prakiraan BMKG, Cuaca Boyolali bakal Hujan Lagi Siang-Malam Ini Kamis 25 April
- Siapkan Payung, Prakiraan Cuaca Klaten Hujan Siang hingga Malam Kamis 25 April
- Hujan Lagi Siang hingga Malam di Wonogiri, Cek Prakiraan Cuaca Kamis 25 April
- Masa Angkutan Lebaran 2024, Commuter Line Wilayah 6 Catat Rekor Baru
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
- Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
- Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
- Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
- BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
- Sirekap Bakal Digunakan pada Pilkada Serentak 2024
- Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Advertisement
Advertisement