Advertisement
Rumah Pribadi Bakal Tergusur Proyek Tol, Ini Daftar Kekayaan Menteri PUPR...
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kediaman pribadi keluarga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal terkena gusur akibat pembangunan proyek jalan tol di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Mahfud menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman dinas Menteri PUPR dan sempat berfoto dengan keluarga Basuki Hadimuljono. “Menarik, rumah pribadi Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono di Bekasi akan digusur utk [untuk] proyek jalan tol,” tulisnya dalam cuitannya di twitter, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Hal ini sangat menarik bila benar, mengingat Basuki adalah Menteri PUPR yang salah satunya mengurusi infrastruktur, termasuk jalan tol. Sejumlah proyek pembangunan jalan tol di wilayah Bekasi saat ini memang tengah dikebut penyelesaiannya.
Salah satu proyek yang paling terlihat yakni pembangunan ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Selain itu, ada pula proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan dari Kota Bekasi hingga Sadang sepanjang 62 kilometer.
Lantas, apa saja harta yang dimiliki menteri tersebut? Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Desember 2012, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tercatat memiliki kekayaan Rp6,49 miliar.
Laporan yang disampaikan saat dia menjadi Inspektur Jenderal/Komisaris Utama PT Wijaya Karya itu menunjukkan bahwa kekayaannya antara lain terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp3,93 miliar di Sleman, Semarang, dan Bekasi.
Dia juga tercatat memiliki mobil merek Honda Accord dan Toyota Yaris dengan nilai Rp428,644 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain senilai Rp78,25 juta.
Basuki juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp2,054 miliar.
Pada 2013, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, namun tidak ada LHKPN saat ia menduduki jabatan tersebut.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun menurut ketentuan dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
- KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
- 109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
- Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
Advertisement
Advertisement