Advertisement
Rumah Pribadi Bakal Tergusur Proyek Tol, Ini Daftar Kekayaan Menteri PUPR...
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kiri) bersama Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo mengikuti Rapat kerja dengan Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). - ANTARA/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut kediaman pribadi keluarga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono bakal terkena gusur akibat pembangunan proyek jalan tol di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Mahfud menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar di kediaman dinas Menteri PUPR dan sempat berfoto dengan keluarga Basuki Hadimuljono. “Menarik, rumah pribadi Menteri PUPR Basuki Hadi Mulyono di Bekasi akan digusur utk [untuk] proyek jalan tol,” tulisnya dalam cuitannya di twitter, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Hal ini sangat menarik bila benar, mengingat Basuki adalah Menteri PUPR yang salah satunya mengurusi infrastruktur, termasuk jalan tol. Sejumlah proyek pembangunan jalan tol di wilayah Bekasi saat ini memang tengah dikebut penyelesaiannya.
Salah satu proyek yang paling terlihat yakni pembangunan ruas jalan tol layang Jakarta-Cikampek. Selain itu, ada pula proyek jalan tol Jakarta-Cikampek II sisi selatan dari Kota Bekasi hingga Sadang sepanjang 62 kilometer.
BACA JUGA
Lantas, apa saja harta yang dimiliki menteri tersebut? Berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 10 Desember 2012, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono tercatat memiliki kekayaan Rp6,49 miliar.
Laporan yang disampaikan saat dia menjadi Inspektur Jenderal/Komisaris Utama PT Wijaya Karya itu menunjukkan bahwa kekayaannya antara lain terdiri atas harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp3,93 miliar di Sleman, Semarang, dan Bekasi.
Dia juga tercatat memiliki mobil merek Honda Accord dan Toyota Yaris dengan nilai Rp428,644 juta serta logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik serta benda bergerak lain senilai Rp78,25 juta.
Basuki juga tercatat memiliki giro dan setara kas lainnya senilai Rp2,054 miliar.
Pada 2013, ia diangkat menjadi Direktur Jenderal Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, namun tidak ada LHKPN saat ia menduduki jabatan tersebut.
Penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun menurut ketentuan dalam Undang-Undang No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme dan Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- OTT Bupati Cilacap, 13 Orang Digelandang KPK ke Jakarta
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
Advertisement
Advertisement
Destinasi Wisata dengan Panorama Samudera dari Atas Karang Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Kuota Haji: Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan
- Iran Prediksi Perang Timur Tengah Berakhir Sebelum Nowruz
- Google Maps Hadirkan Ask Maps, Chat AI untuk Cari Lokasi
- Libur Lebaran, Gunungkidul Targetkan PAD Wisata Rp1,7 Miliar
- Parlemen AS Nilai FIFA "Merampok" Suporter dengan Harga Tiket Mahal
- Jelang Lebaran, Produsen Oleh-oleh Kulonprogo Tambah Produksi
- Jersey Tandang Brasil 2026 Terinspirasi Jaguar dan Anaconda
Advertisement
Advertisement








