Advertisement
Bentuk Tim Hukum Pemantau Ucapan Tokoh, Wiranto Disebut Perusak Demokrasi
Menkopolhuman Wiranto - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kritikan terhadap, keputusan pemerintah membentuk tim hukum untuk membidik ucapan tokoh yang dianggap melanggar hukum hingga kini terus bergulir.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta mencatat ada sekitar 11 kebijakan pemerintah yang dinilai dapat membahayakan demokrasi dan meruntuhkan substansi hukum di Indonesia.
Advertisement
Kebijakan tersebut di antaranya ialah mulai dari pembentukan Tim Atensi Hukum pemantau ucapan tokoh oleh Menkopolhukam Wiranto, hingga penggunaan pasal makar secara sembarang oleh aparat kepolisian.
Berdasarkan analisis, Ketua Umum YLBHI Jakarta, Asfinawati mengatakan 11 kebijakan pemerintah tersebut memiliki beberapa pola. Pertama, kata dia, menghambat kebebasan sipil seperti berpikir, berkumpul, berpendapat, berekspresi, dan berkeyakinan.
"Kedua, mengabaikan hukum yang berlaku baik itu Konstitusi, TAP MPR maupun undang-undang. Ketiga, memiliki watak yang represif, mengedepankan pendekatan keamanan dan melihat kritik sebagai ancaman," kata Asfinawati di gedung YLBHI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Atas 11 kebijakan pemerintah itu, YLBHI Jakarta juga memberikan pernyataan sikap. Pertama yaitu, memperingatkan pemerintah bahwa Indonesia adalah negara hukum dan Pemerintahan terikat pada Konstitusi.
Kedua, meminta kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan hukum dan rule of law dicabut dan dihentikan segera. Dan terakhir YLBHI Jakarta meminta agar pemerintah tidak lagi mengeluarkan kebijakan serupa.
"Meminta agar kebijakan-kebijakan yang melawan hukum, bertentangan dengan rule of law dan merusak demokrasi tidak Iagi dikeluarkan," ujar Asfinawati.
Adapun, 11 kebijakan yang dinilai mengancam demokrasi tersebut sebagai berikut:
1. SK Menkopolhukam No. 38/2019 tentang Tim Asistensi Hukum
2. Penggunaan pasal makar oleh kepolisian secara sembarangan
3. Hak tidak memilih/Golput dijerat dengan UU Terorisme, UU ITE dan KUHP
4. Rencana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional
5. Pemerintah memasukkan/setuju memasukkan pasal makar, penghinaan presiden dan penodaan agama dalam RKUHP
6. Perluasan penempatan militer di kementrian dan upaya memasukkannya dalam revisi UU TNI
7. UU 5/2018 tentang Perubahan atas UU 15/2003 tentang Penetapan Perpu 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang mengkaburkan batasan peran TNI dalam urusan pertahanan
8. Upaya-upaya penghambatan, pembubaran, bahkan kekerasan dan penangkapan terhadap aksi-aksi damai warga negara seperti Aksi May Day, dll
9. MoU Kementerian-Kementerian dan Badan-Badan Usaha dengan TNI
10. Permendagri 3/2018 tentang tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP)
11. UU 16/2017 tentang Pengesahan Perpu 2/2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang Posisi pemerintah untuk RKUHP memasukkan pasal makar & penghinaan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPS: 6,3 Juta Orang Bekerja di Sektor Transportasi dan Pergudangan
- Serangan Beruang Meningkat, Jepang Izinkan Polisi untuk Menembak
- PBB Khawatirkan Keselamatan Warga Sipil Akibat Perang di Sudan
- Dari Laporan Publik hingga OTT: Kronologi Penangkapan Abdul Wahid
- Media Asing Ungkap Kamboja Tangkap 106 WNI Terkait Jaringan Penipuan
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Hari Ini Jumat 7 November 2025
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Kamis 6 November 2025
- Jadwal KRL dari Solo ke Jogja Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal DAMRI Kamis 6 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
- Jadwal SIM Keliling Sleman Hari Ini Kamis 6 November 2025
- Jadwal Kereta Api Prameks Kamis 6 November 2025
Advertisement
Advertisement



