Advertisement
KPK Akan Dalami Dugaan Setoran Rp10 Juta untuk Menteri Agama dalam Dagang Jabatan
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). - Antara/Reno Esnir
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memastikan akan mendalami dugaan setoran Rp10 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.
Dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019), Menag Lukman disebut menerima uang Rp10 juta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Romahurmuziy.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan menunggu laporan terkait dugaan tersebut dan akan menelusuri lebih jauh secara mendalam.
"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," katanya, Selasa (7/5/2019).
Sejauh ini, kata Basaria, pimpinan KPK belum menerima laporan Menag Lukman menerima uang Rp10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk."
Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy, tim Biro Hukum KPK awalnya menjelaskan kronologi suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018--2019. Dalam sidang itu juga diungkapkan Menag Lukman menerima uang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjelaskan secara rinci apakah dugaan penerimaan uang itu bagian dari sejumlah uang yang disita KPK dari kerja Menag Lukman Hakim beberapa waktu lalu.
"Itu kan baru dimunculkan dijawaban [praperadilan] KPK ya, tadi ada beberapa perkembangan kondisi di persidangan. Nanti saya perlu koordinasi dengan biro hukum terkait detailnya, ya, apa yang disampaikan di persidangan," paparnya.
Akan tetapi, lanjut Febri, segala informasi-informasi yang telah disampaikan di persidangan tersebut adalah bagian dari informasi yang juga sedang berjalan ditahap penyidikan, diverifikasi dan didalami di proses penyidikan.
Febri juga mengaku belum tahu apakah tim penyidik akan menggali hal tersebut dalam pemeriksaan terhadap Menag Lukman pada Rabu (8/5/2019) besok. Namun, yang jelas lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut.
"Aliran dana atau hal lain jika dipandang saksinya perlu dan mengetahui hal itu tentu kami dalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24 Kompak Naik Lagi
- Tol Jogja-Solo Dikebut, Siap Sambut Nataru 2025
- Waspada, Dinkes Jogja Catat 194 Dugaan Kasus Flu Singapura
- Polda DIY Tindak 21 Ribu Kendaraan Pakai Knalpot Brong
- DPRD DIY Kajian Ulang Perda Pengelolaan Air Tanah
- Sleman Siapkan Lapis Legit Kaliabu dan Wedang Jiwan untuk WBTb 2026
- Pemda DIY Kembangkan Digitalisasi Pertanian, Ini Langkahnya
Advertisement
Advertisement





