Advertisement
KPK Akan Dalami Dugaan Setoran Rp10 Juta untuk Menteri Agama dalam Dagang Jabatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memastikan akan mendalami dugaan setoran Rp10 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.
Dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019), Menag Lukman disebut menerima uang Rp10 juta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Romahurmuziy.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan menunggu laporan terkait dugaan tersebut dan akan menelusuri lebih jauh secara mendalam.
"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," katanya, Selasa (7/5/2019).
Sejauh ini, kata Basaria, pimpinan KPK belum menerima laporan Menag Lukman menerima uang Rp10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk."
Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy, tim Biro Hukum KPK awalnya menjelaskan kronologi suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018--2019. Dalam sidang itu juga diungkapkan Menag Lukman menerima uang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjelaskan secara rinci apakah dugaan penerimaan uang itu bagian dari sejumlah uang yang disita KPK dari kerja Menag Lukman Hakim beberapa waktu lalu.
"Itu kan baru dimunculkan dijawaban [praperadilan] KPK ya, tadi ada beberapa perkembangan kondisi di persidangan. Nanti saya perlu koordinasi dengan biro hukum terkait detailnya, ya, apa yang disampaikan di persidangan," paparnya.
Akan tetapi, lanjut Febri, segala informasi-informasi yang telah disampaikan di persidangan tersebut adalah bagian dari informasi yang juga sedang berjalan ditahap penyidikan, diverifikasi dan didalami di proses penyidikan.
Febri juga mengaku belum tahu apakah tim penyidik akan menggali hal tersebut dalam pemeriksaan terhadap Menag Lukman pada Rabu (8/5/2019) besok. Namun, yang jelas lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut.
"Aliran dana atau hal lain jika dipandang saksinya perlu dan mengetahui hal itu tentu kami dalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement