Advertisement
KPK Akan Dalami Dugaan Setoran Rp10 Juta untuk Menteri Agama dalam Dagang Jabatan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK memastikan akan mendalami dugaan setoran Rp10 juta untuk Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus dagang jabatan di Kementerian Agama.
Dalam sidang praperadilan tersangka Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019), Menag Lukman disebut menerima uang Rp10 juta dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Romahurmuziy.
Advertisement
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengaku akan menunggu laporan terkait dugaan tersebut dan akan menelusuri lebih jauh secara mendalam.
"Saya tunggu laporan dulu. Pokoknya apapun yang ada di dalam sidang itu pasti penyidik akan mengejar," katanya, Selasa (7/5/2019).
Sejauh ini, kata Basaria, pimpinan KPK belum menerima laporan Menag Lukman menerima uang Rp10 juta dari tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
"Apakah itu benar atau tidak sampai sekarang laporan belum masuk."
Dalam sidang praperadilan Romahurmuziy alias Rommy, tim Biro Hukum KPK awalnya menjelaskan kronologi suap terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama tahun 2018--2019. Dalam sidang itu juga diungkapkan Menag Lukman menerima uang.
Juru bicara KPK Febri Diansyah belum menjelaskan secara rinci apakah dugaan penerimaan uang itu bagian dari sejumlah uang yang disita KPK dari kerja Menag Lukman Hakim beberapa waktu lalu.
"Itu kan baru dimunculkan dijawaban [praperadilan] KPK ya, tadi ada beberapa perkembangan kondisi di persidangan. Nanti saya perlu koordinasi dengan biro hukum terkait detailnya, ya, apa yang disampaikan di persidangan," paparnya.
Akan tetapi, lanjut Febri, segala informasi-informasi yang telah disampaikan di persidangan tersebut adalah bagian dari informasi yang juga sedang berjalan ditahap penyidikan, diverifikasi dan didalami di proses penyidikan.
Febri juga mengaku belum tahu apakah tim penyidik akan menggali hal tersebut dalam pemeriksaan terhadap Menag Lukman pada Rabu (8/5/2019) besok. Namun, yang jelas lembaga antirasuah akan mendalami lebih lanjut.
"Aliran dana atau hal lain jika dipandang saksinya perlu dan mengetahui hal itu tentu kami dalami," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka mantan Ketum PPP Romahurmuziy alias Rommy diduga telah menerima uang suap senilai Rp300 juta.
Uang itu diduga dialirkan dari tersangka mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Rinciannya, Rp250 juta dari Haris dan Rp50 juta dari Muafaq.
Suap itu diduga diberikan demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim. KPK juga menduga Rommy tak sendirian dalam menerima aliran suap itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

BPBD DIY Catat 62 Kecelakaan Laut, 107 Orang Jadi Korban
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ketum Garda Indonesia Sebut Prabowo Siapkan Perpres Perlindungan Ojol
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
Advertisement
Advertisement