Advertisement
Anggota Anarko Sindikalis Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Polisi menetapkan dua tersangka pelaku keributan dan aksi vandalisme di Jawa Barat.
"Keterlibatan mereka dalam tindak pidana khususnya perusakan, aksi vandalisme. Dikenakan Pasal 170 KUHP," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Advertisement
Dari hasil penyidikan sementara, ulah keduanya menimbulkan kerugian sekitar Rp3,5 juta. Dua tersangka tersebut merupakan anggota kelompok Anarko Sindikalis di Jawa Barat.
Polda Jawa Barat sendiri telah mengidentifikasi ada 619 orang anggota kelompok ini. Dari jumlah tersebut, sebanyak 326 orang dewasa dan 293 remaja.
Untuk menangani anggota kelompok yang tergolong remaja, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung menggunakan cara persuasif dengan memanggil para orang tua mereka.
Sementara di Malang, Jawa Timur, polisi telah menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus aksi keributan dan vandalisme. "Mereka dikenakan [pasal] tindak pidana ringan, Pasal 489 KUHP," katanya.
Sedangkan di Surabaya, ada enam orang anggota Anarko Sindikalis yang dikenakan wajib lapor. Polri saat ini masih mengidentifikasi ada tidaknya unsur pidana dalam aksi keributan dan vandalisme di berbagai daerah yang dilakukan oleh kelompok Anarko Sindikalis saat peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2019.
Pasalnya tak hanya di Bandung, Jawa Barat, mereka diduga juga melakukan aksi vandalisme dan perusakan di sejumlah daerah lain yakni DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sumatera Utara dan Makassar. "Siapa tokohnya di tiap daerah, berapa keanggotaannya dan keterkaitan jaringan di beberapa daerah, ini masih didalami," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

DPRD DIY Apresiasi Realisasi APBD 2024, Dorong Optimalisasi Aset untuk Tambah PAD
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement