Advertisement
Tarif Ojek Online Dikeluhkan Warga karena Mahal, Ini Jawaban Pemerintah
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pemerintah angkat bicara soal kenaikan tarif ojek online yang dikeluhkan warga.
Menanggapi adanya keluhan dari masyarakat terkait dengan biaya jasa ojek daring setelah diimplementasikannya aturan baru, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus memantau dinamika di lapangan.
Advertisement
Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No.348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019.
Adapun dampak dari pelaksanaan aturan tersebut, terjadi penyesuaian biaya jasa atau tarif dari ojek daring di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Kemenhub akan terus memantau dinamika yang terjadi di lapangan.
“Makanya saya hanya tetapkan implementasi biaya jasa di 5 kota. Sekarang kami beri waktu satu minggu nanti kita lihat seperti apa, setelah itu akan dilakukan evaluasi, ” katanya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (3/5/2019).
Dia menuturkan, pihaknya akan membuat survei yang lebih komprehensif baik di masyarakat maupun para pengemudi ojek daring agar diperoleh harga yang sesuai.
Dia menjelaskan bahwa pada dasarnya sebelum ditetapkannya aturan ini, Kementerian Perhubungan telah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengetahui tarif yang sesuai.
“Saat saya menetapkan itu didasarkan oleh perwakilan-perwakilan, perwakilan konsumen, perwakilan pengemudi, perwakilan operator, semuanya ada ini adalah hasil dari perjumpaan kepentingan, dengan dasar itu kita petakan,” jelasnya.
Pemerintah pada 1 Mei 2019 telah memberlakukan peraturan terkait ojek daring termasuk tata cara dan penerapan biaya jasa di 5 kota yang mewakili 3 zona yaitu Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Penentuan lima kota tersebut merupakan upaya mitigasi risiko dan mitigasi manajemen dalam penerapan regulasi. Dengan diberlakukannya aturan ini diharapkan akan memberikan payung hukum terutama berkaitan dengan isu keselamatan ojek daring.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Marak Penipuan Online, DPRD DIY Godok Raperda Perlindungan Konsumen
Advertisement
Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis
Advertisement
Berita Populer
- Insiden Anjlok di Bumiayu, Kereta dari Jogja Putar Arah
- Daftar Skuad Bulu Tangkis Indonesia untuk Kejuaraan Asia
- Pagi Panas Sore Hujan, BMKG: Tanda Peralihan Musim Dimulai
- Digugat ke PTUN, Pemkab Bantul Sebut Pemecatan Dukuh Seloharjo Sah
- Empat Nama Berebut Kursi Ketua PKB Kulonprogo lewat UKK
- Hujan Tahun Ini Diprediksi Lebih Sedikit Dibanding Rerata 30 Tahun
- Jangan Tertipu Rasa, Ini Isi Tersembunyi di Camilan Favorit
Advertisement
Advertisement







