Advertisement
Dituduh Menyihir Majikan di Arab Saudi, 2 WNI Akhirnya Dibebaskan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali dibebaskan dari hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia. Keduanya yaitu Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4/2019). Berdasarkan keterangan dari KBRI Riyadh di Jakarta, mereka akan diserahkan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Advertisement
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya" ucap Sumi, ibunda Warnah, yang datang langsung menjemput di kantor Kemenlu.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikannya yang bernama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018. Namun upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut membuat keduanya masih ditahan hingga awal 2019. Upaya si majikan untuk menghalangi pembebasan kedua WNI itu bahkan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi. Hingga akhirnya pada 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya, tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Giliran Komunitas Otomotif Jepara Dukung Kapolda Jateng Maju Cagub Jateng 2024
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
- Adik Aniaya Kakak hingga Meninggal di Kalikotes Klaten, Penyebab Masih Misteri
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement