Advertisement
Dituduh Menyihir Majikan di Arab Saudi, 2 WNI Akhirnya Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali dibebaskan dari hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia. Keduanya yaitu Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4/2019). Berdasarkan keterangan dari KBRI Riyadh di Jakarta, mereka akan diserahkan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Advertisement
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya" ucap Sumi, ibunda Warnah, yang datang langsung menjemput di kantor Kemenlu.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikannya yang bernama Ibtisam.
BACA JUGA
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018. Namun upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut membuat keduanya masih ditahan hingga awal 2019. Upaya si majikan untuk menghalangi pembebasan kedua WNI itu bahkan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi. Hingga akhirnya pada 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya, tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kemendagri Temukan Perbedaan Data Simpanan Pemda dan BI Rp18 Triliun
- Kejagung Serahkan Uang Rp13,2 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara
- Kapal Tanker Federal II Terbakar, 13 Orang Meninggal Dunia
- Unjuk Rasa Pemuda Maroko, Tuntut Pembebasan Demonstran Gerakan GenZ
- Kawasan Gunung Lawu Tak Masuk WKP Panas Bumi, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Liverpool vs Manchester United, The Reds Kebobolan di Babak Pertama
- Hasil PSIS Vs PSS Sleman, Skor 0-5, Gustavo dan Frederic Cetak Brace
- Kabur, Polisi Terus Buru Terpidana Mati Kasus Narkotika di Siak Riau
- Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
- Meresahkan Warga, Dua Sarang Tawon Jenis Vespa di Prambanan Dievakuasi
- Gerindra Jogja Serukan Prabowo 2 Periode di Pelantikan PAC
- Mahasiswa Diajak Sadar Gaya Hidup Berkelanjutan
Advertisement
Advertisement