Advertisement
Dituduh Menyihir Majikan di Arab Saudi, 2 WNI Akhirnya Dibebaskan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali dibebaskan dari hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia. Keduanya yaitu Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4/2019). Berdasarkan keterangan dari KBRI Riyadh di Jakarta, mereka akan diserahkan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Advertisement
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya" ucap Sumi, ibunda Warnah, yang datang langsung menjemput di kantor Kemenlu.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikannya yang bernama Ibtisam.
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018. Namun upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut membuat keduanya masih ditahan hingga awal 2019. Upaya si majikan untuk menghalangi pembebasan kedua WNI itu bahkan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi. Hingga akhirnya pada 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya, tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Serapan Pupuk Bersubsidi di Gunungkidul Masih Rendah
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- DPR RI Desak Mendagri Tito Hentikan Efisiensi Dana Transfer ke Daerah
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
Advertisement
Advertisement