Advertisement
Dituduh Menyihir Majikan di Arab Saudi, 2 WNI Akhirnya Dibebaskan
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Solopos/Dok)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Dua warga negara Indonesia (WNI) kembali dibebaskan dari hukuman mati oleh Pemerintah Indonesia. Keduanya yaitu Sumartini Bt M Galisung, asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Warnah Bt Warta Niing, asal Karawang, Jawa Barat.
Dengan keluarnya putusan pembebasan, keduanya segera dipulangkan dan tiba di Jakarta pada Rabu (24/4/2019). Berdasarkan keterangan dari KBRI Riyadh di Jakarta, mereka akan diserahkan kepada keluarga masing-masing oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Advertisement
"Kami selalu menerima informasi mengenai perkembangan nasib Warnah dari Kemlu. Kami selalu yakin bahwa Pemerintah akan perjuangkan Warnah. Akhirnya hari itu tiba. Terima kasih buat semuanya" ucap Sumi, ibunda Warnah, yang datang langsung menjemput di kantor Kemenlu.
Kedua WNI tersebut divonis hukuman mati pada 28 Maret 2010 atas dakwaan melakukan sihir dan guna-guna terhadap keluarga majikannya yang bernama Ibtisam.
BACA JUGA
Keduanya seharusnya bebas dari tahanan pada akhir 2018. Namun upaya hukum dari majikan yang masih keberatan dengan putusan bebas tersebut membuat keduanya masih ditahan hingga awal 2019. Upaya si majikan untuk menghalangi pembebasan kedua WNI itu bahkan terus dilakukan hingga detik-detik menjelang pembebasan.
KBRI Riyadh, yang menghadapi upaya majikan tersebut, tidak tinggal diam. KBRI menunjuk pengacara untuk memberikan pembelaan serta secara rutin memberikan pendampingan dan kunjungan kekonsuleran.
KBRI juga melakukan berbagai upaya pendekatan serta mengirimkan beberapa kali surat dan nota diplomatik kepada berbagai pihak di Arab Saudi, termasuk kepada Gubernur Riyadh dan Raja Arab Saudi. Hingga akhirnya pada 21 April 2019 Gubernur Riyadh mengeluarkan surat putusan yang membebaskan keduanya dari tahanan.
Sejak 2011 terdapat 104 WNI yang terancam hukuman mati di Arab Saudi, 87 di antaranya berhasil dibebaskan. Saat ini masih terdapat 11 WNI terancam hukuman mati di Arab Saudi, beberapa diantaranya adalah karena dakwaan melakukan sihir.
"Pada umumnya, tuduhan sihir terjadi karena WNI yang bekerja di Arab Saudi membawa dari kampung halamannya benda-benda yang diduga oleh majikan atau aparat hukum Arab Saudi sebagai alat sihir, antara lain berupa jimat," kata Kasubdit Kelembagaan dan Diplomasi Perlindungan Judha Nugraha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Bus DAMRI Bandara YIA-Jogja Kembali Normal, Tarif Rp80.000
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
- Cuaca DIY Minggu Ini Didominasi Hujan Ringan
Advertisement
Advertisement



