Advertisement
Terlibat Politik Uang, Caleg PAN Wonogiri 2 Kali Mangkir Dipanggil Bawaslu
Advertisement
Harianjogja.com, WONOGIRI -- Calon Anggota DPRD Wonogiri nomor urut 1 dapil V dari Partai Amanat Nasional (PAN), Iskandar, sudah dua kali mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sedianya calon legislator (caleg) petahana asal Giriwoyo tersebut dimintai klarifikasi ihwal dugaan praktik politik uang atau money politics berupa pemberian barang pada masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 lalu.
Advertisement
Ketua Bawaslu Wonogiri, Ali Mahbub, Kamis (18/4/2019), menyampaikan pada panggilan pertama, akhir pekan lalu, Iskandar tidak datang ke Kantor Bawaslu di Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.
Menurut petugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Giriwoyo, saat itu Iskandar ada acara kepartaian. Pada awal pekan berikutnya Bawaslu menjadwalkan pemeriksaan ulang. Ketika itu Bawaslu berinisiatif datang ke Giriwoyo.
Bawaslu berencana meminta klarifikasi Iskandar dan saksi di Kantor Kecamatan. Namun, Iskandar kembali mangkir tanpa alasan jelas.
“Yang hadir saat itu satu saksi penerima barang. Saksi mengaku memperoleh tratak [tenda hajatan] dari Iskandar,” kata Ali melalui sambungan telepon.
Dia menyayangkan sikap Ali yang tak kooperatif. Ali menegaskan penanganan kasus tetap berjalan meski tanpa ada keterangan Iskandar. Hal itu memungkinkan karena identitas Iskandar sudah sangat jelas dan alat bukti yang dimiliki Bawaslu kuat.
Ditanya ihwal perkembangan penanganan kasus lain yang ditangani bersamaan dengan kasus Iskandar, yakni kasus dugaan money politics oleh caleg DPRD Wonogiri nomor urut 8 dapil I dari Partai Gerindra Lambang Purnomo, Ali menyebut penanganan tetap berjalan.
Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menggelar pleno, awal pekan ini. Gakkumdu merekomendasikan Bawaslu kembali meminta klarifikasi sejumlah saksi. Bawaslu memastikan akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat.
Sementara saat dihubungi melalui ponselnya, Iskandar tak mengangkat telepon. Sebelumnya, dia tak memungkiri memberi enam unit tratak kepada enam kelompok warga sejumlah desa di Giriwoyo. Namun, tratak itu diberikan bukan untuk mendulang suara.
Iskandar mengaku memberi tratak atas dasar proposal yang diajukan warga saat dirinya reses, Oktober 2018. Dia memberi tratak dua tahap, yakni pada akhir 2018 dan Januari 2019. Seperti diketahui Iskandar merupakan Anggota DPRD Wonogiri 2014-2019. Kasusnya teregister No. 02/TM/PL/Kab/14.34/IV/2019.
Sementara itu, Lambang membantah memberi uang. Dia tak memungkiri menghadiri pertemuan informal yang digelar sukarelawannya, Minggu (7/4/2019) lalu. Orang yang hadir di pertemuan itu merupakan para mantan pekerja di toko material bangunan miliknya.
Setelah ikut berbincang Lambang pulang tanpa memberikan apa pun kepada mereka. Namun, menurut pelapor pada pertemuan itu ada orang yang memberi amplop berisi uang Rp50.000/amplop kepada puluhan orang. Bawaslu memiliki bukti amplop dan saksi penerima uang. Kasus Lambang teregister No. 01/LP/PL/Kab/14.34/IV/2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Jusuf Kalla Ingatkan Prabowo Pentingnya Oposisi
- Surya Paloh Temui Prabowo di Kartanegara
- Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
- BKKBN-TNI AD Kolaborasi Membangun Sumber Air Bersih Guna Turunkan Stunting
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
Advertisement
Advertisement