Advertisement
Pemungutan Suara Ulang Akan Digelar pada Ratusan TPS di Banyuasin
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG--Sebanyak 450 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan akan menggelar pemilu susulan karena kekurangan surat suara calon presiden dan kesalahan surat suara caleg DPRD Kabupaten Banyuasin.
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Rabu, mengatakan 450 TPS tersebut terdiri dari 445 TPS di wilayah Dapil 2 Kabupaten Banyuasin yakni Kecamatan Betung, Tungkal Jaya, Pulau Rimau dan Suak Tapeh, sedangkan lima TPS berada di Kelurahan Kenten Laut Kecamatan Talang Kelapa.
Advertisement
"445 TPS surat suara DPRD kabupatenya salah cetak, sedangkan lima TPS di Kenten surat suara capresnya tidak ada karena kotaknya hilang, padahal keterangan di KPU Kabupaten sudah didistribusikan, jadi total 450 TPS statusnya kami putuskan pemilu susulan," ujar Kelly Mariana saat memberi keterangan pers di Kantor KPU Sumsel, Rabu (17/4/2019).
Menurutnya tiga dari lima TPS di Kelurahan Kenten warganya bersedia memilih dengan empat surat suara yakni DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPD RI, sedangkan dua TPS lainnya menolak, total DPT di lima TPS tersebut 1.364 orang akan mencoblos susulan surat suara capres.
Sedangkan 450 TPS di dapil 2 Banyuasin sudah melaksanakan pencoblosan surat suara presiden, DPRD Provinsi, dan DPD RI, namun untuk surat suara DPRD Kabupaten belum, total DPT di 450 TPS tersebut sebanyak 104.695 orang akan mencoblos susulan untuk surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin.
"Surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin akan minta dikirim lagi dari KPU RI sebanyak 110.000 lembar lebih, sedangkan kekurangan surat suara capres di Kenten akan dicari lebihnya dari sisa pencoblosan, pelaksanaanya pemilu susulan paling lama 10 hari setelah pencoblosan 17 April," jelas Kelly.
Ia menambahkan terkait kesalahan surat suara DPRD Kabupaten Banyuasin yang tidak terdeteksi dan lolos hingga ke TPS, KPU Sumsel akan memeriksa hal tersebut dan meminta keterangan KPU Banyuasin.
Sementara Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Efriyadi, mengatakan keputusan pemilu susulan diambil setelah mengamati fakta lapangan dan menyesuaikannya dengan aspirasi warga, kemudian dicocokkan dengan aturan yang berlaku.
"Pemilu susulan bukan atas asumsi KPU, semua keterangan dikumpulkan dan kami minta kesepakatan warga di TPS bermasalah itu mengenai mau susulan atau tidak," demikian Febriyadi.
Selain Banyuasin, di duga masih ada permasalahan kekurangan surat suara di Kota Palembang yang juga sempat viral di media sosial, namun KPU Sumsel masih menunggu data dan keterangan dari KPU Kota Palembang yang belum disampaikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran
- Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
Advertisement
Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- AHY Sebut Prabowo Minta Demokrat Siapkan Kader Terbaik untuk Duduk di Kabinet
- BMKG Prediksi Cuaca Kota Besar di Indonesia Cenderung Kondusif
- Jembatan di Baltimore AS Ambruk Ditabrak Kapal, Enam Orang Hilang, Kemenlu RI Pastikan Tidak Ada Korban WNI
- Berikan Diskon Tambah Daya di Bulan Ramadan, PLN Dorong Petumbuhan Ekonomi
- Penjelasan Pakar Terkait Keamanan Beragam Jenis Air Minum dalam Kemasan
- Barang Impor Ilegal Senilai Rp9,3 Miliar Dimusnahkan, dari Elektronik hingga Sambal
- 6 Jenazah WNI Korban Kapal Korsel Karam di Jepang Segera Dipulangkan
Advertisement
Advertisement