Utang Luar Negeri Indonesia Melambat, Rasio terhadap PDB Turun
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANYUMAS--Selama masa tenang Pemilu Serentak 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan enam kasus dugaan praktik politik uang.
"Selama masa tenang yang berlangsung sejak hari Minggu [14/4/2019] hingga Selasa [16/4/2019, jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten hingga desa melaksanakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryonodi Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam.
Ia mengatakan dari kegiatan tersebut, pihaknya untuk sementara menemukan enam kasus dugaan praktik politik politik uang yang tersebar di Kecamatan Sokaraja, Purwokerto Selatan, Cilongok, Purwojati, Tambak, dan Jatilawang.
Menurut dia, barang bukti dari enam kasus dugaan praktik politik itu secara keseluruhan berupa 48 amplop masing-masing berisi uang Rp25.000, amplop berisi uang pecahan Rp20.000, selembar uang Rp100.000, dan beberapa lembar kartu pintar atau kartu surat suara pemilu serta lokasi penemuan di rumah-rumah penduduk.
"Kami bersama Panwaslu Kecamatan dan Tim Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] sudah mendatangi lokasi penemuan untuk meminta keterangan awal dari pelapor, mengambil, dan menerima barang bukti. Setelah mengumpulkan keterangan awal, data tersebut akan dikaji oleh Tim Gakkumdu untuk menentukan proses lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Yon mengatakan selama masa tenang, pihaknya bersama jajaran pengawas pemilu termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melaksanakan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan dengan berbagai metode pengawasan seperti mengelilingi kampung untuk mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.
"Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih. Dalam melakukan upaya penanganan dan penindakan praktik politik uang, kami mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Tim Gakkumdu, meminta keterangan awal dari pelapor serta mengambil dan menerima barang bukti," tegasnya.
Ia mengatakan dalam Pasal 278 ayat 2 UU No. 7/2017 disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Sementara dalam Pasal 523 ayat 2 UU No7 Tahun 2017 telah diatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, bakal diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Dalam Pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Bank Indonesia mencatat pertumbuhan utang luar negeri Indonesia triwulan I 2026 melambat, dengan rasio ULN terhadap PDB turun menjadi 29,5 persen.
Xiaomi membatalkan proyek ponsel ultra-tipis Xiaomi 17 Air karena tak ingin mengorbankan performa, baterai, dan kualitas pengguna.
Komnas HAM mendorong pengusutan tuntas kasus kekerasan anak di Daycare Little Aresha Jogja. Polisi buka peluang tersangka bertambah.
Kemkomdigi memblokir 3,45 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Perputaran dana judol 2025 tercatat Rp286 triliun.
Pratama Arhan memperkenalkan Inka Andestha sebagai kekasih barunya lewat unggahan romantis di Instagram usai resmi bercerai dari Azizah Salsha.
Sony resmi membawa PS5 Pro ke Indonesia mulai 20 Mei 2026 dengan harga Rp15,499 juta. Ini spesifikasi, fitur AI, dan peningkatannya.