Teras Perwira 2026 Jangkau 1.400 GrabMerchant, Ini Bekal untuk Naik Kelas
Grab dan OVO Finansial membekali 1.400 GrabMerchant di 10 kota dengan literasi keuangan, teknologi, pemasaran digital, dan strategi bisnis.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Nina Atmasari
Harianjogja.com, BANYUMAS--Selama masa tenang Pemilu Serentak 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, menemukan enam kasus dugaan praktik politik uang.
"Selama masa tenang yang berlangsung sejak hari Minggu [14/4/2019] hingga Selasa [16/4/2019, jajaran pengawas pemilu di tingkat kabupaten hingga desa melaksanakan patroli pengawasan untuk mencegah dan mengawasi praktik politik uang," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryonodi Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa malam.
Ia mengatakan dari kegiatan tersebut, pihaknya untuk sementara menemukan enam kasus dugaan praktik politik politik uang yang tersebar di Kecamatan Sokaraja, Purwokerto Selatan, Cilongok, Purwojati, Tambak, dan Jatilawang.
Menurut dia, barang bukti dari enam kasus dugaan praktik politik itu secara keseluruhan berupa 48 amplop masing-masing berisi uang Rp25.000, amplop berisi uang pecahan Rp20.000, selembar uang Rp100.000, dan beberapa lembar kartu pintar atau kartu surat suara pemilu serta lokasi penemuan di rumah-rumah penduduk.
"Kami bersama Panwaslu Kecamatan dan Tim Gakkumdu [Penegakan Hukum Terpadu] sudah mendatangi lokasi penemuan untuk meminta keterangan awal dari pelapor, mengambil, dan menerima barang bukti. Setelah mengumpulkan keterangan awal, data tersebut akan dikaji oleh Tim Gakkumdu untuk menentukan proses lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, Yon mengatakan selama masa tenang, pihaknya bersama jajaran pengawas pemilu termasuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) melaksanakan kegiatan patroli pengawasan terhadap praktik politik uang.
Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan dengan berbagai metode pengawasan seperti mengelilingi kampung untuk mengampanyekan tolak politik uang kepada masyarakat.
"Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bentuk pencegahan Bawaslu kepada peserta pemilu dan pemilih. Dalam melakukan upaya penanganan dan penindakan praktik politik uang, kami mendatangi lokasi kejadian bersama dengan Panwaslu Kecamatan dan Tim Gakkumdu, meminta keterangan awal dari pelapor serta mengambil dan menerima barang bukti," tegasnya.
Ia mengatakan dalam Pasal 278 ayat 2 UU No. 7/2017 disebutkan bahwa selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih.
Sementara dalam Pasal 523 ayat 2 UU No7 Tahun 2017 telah diatur bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung, bakal diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp48 juta.
Dalam Pasal 523 ayat 3 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu dipidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp36 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Grab dan OVO Finansial membekali 1.400 GrabMerchant di 10 kota dengan literasi keuangan, teknologi, pemasaran digital, dan strategi bisnis.
Pemerintah Kabupaten Klaten terus memperkuat strategi pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui berbagai program intervensi.
Astra Financial menghadirkan literasi keuangan dan Festival UMKM dalam SiBakul Jogja Sport & Fest 2026 yang diikuti 5.000 pelari.
Sevilla mengalahkan Valencia 1-0 pada pekan kelima Liga Spanyol lewat gol Juan Iglesias dan naik ke posisi ketiga klasemen.
Wisata edukasi Madukismo mengajak pengunjung naik kereta lawas menyusuri pabrik dan melihat proses tebu hingga menjadi kristal gula.
Sebanyak 17.800 personel gabungan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya dan Pemprov DKI mengamankan laga Persija vs Persib di GBK.