Hipmi Jatim Bantah Mayoritas BPD Tolak Munas di Lampung
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
Menteri Yohana temui pelaku kekerasan Audrey. /Ist-Dok. Kementerian PPPA
Harianjogja.com, PONTINAK-- Kasus penganiayaan remaja di Pontianak menjadi pembahasan publik. Dua saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan Audrey, yaitu S dan B menuturkan kronologi kejadian yang viral di dunia maya.
Hal tersebut diungkat dalam video yang diunggah di YouTube Channel selebgram Awkarin, Senin (15/4/2019).
B yang namanya sempat ikut terseret sebagai pelaku penganiayaan mengaku tak tahu bahwa temannya, LL, bermasalah dengan Audrey. Kala itu, ia hanya berkunjung ke rumah LL untuk berkumpul dan masak bersama.
"Pas di rumah LL itu kami dibilang sebagai penganiayaan berencana. Padahal, di rumah LL itu saya tidak kalau mereka akan berkelahi, karena saya sendiri pun tak kenal A (Audrey). Jadi pas ke rumah Lala dari Kamis," ujar B.
Keesokan harinya, Audrey minta dijemput untuk bertemu dan menyelesaikan masalah. Kedua belas anak perempuan di rumah LL lantas ikut pergi bersama LL untuk menemui Audrey.
"Sebenarnya itu (harusnya) kejadiannya itu malam hari, tapi Audrey nggak bisa, jadi minta ganti siang. Lalu, mau nggak mau yang 12 orang di rumah Lala jadi ikutan," sahut S.
Setelah berkumpul di Jalan Sulawesi, Audrey menyelesaikan masalah dengan ketiga orang dari kumpulan anak-anak itu. Mereka adu jotos hingga membuat Audrey terjatuh.
"Membenturkan kepala ke aspal itu nggak. Tapi kalau memamg jatuh ke aspal. Ttu pelaku sama korban saling dorong-dorng. Jadi pas pelaku memukul, korban balik pukul," kata S.
Atas kejadian itu, tiga anak perempuan berinisial F alias Ll, TR dan NNA alias Ec resmi berstatus tersangka. Keduanya telah melalui proses penyidikan di Polresta Pontianak.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Audrey atau AU, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Ketua BPD Hipmi Jatim Ahmad Salim Assegaf membantah narasi mayoritas BPD Hipmi menolak pelaksanaan Munas XVIII Hipmi di Lampung.
VinFast digugat di AS terkait proyek pabrik EV di North Carolina setelah penundaan dan dugaan pelanggaran kesepakatan investasi.
Gala dinner di Candi Sewu tutup rangkaian KLIC Fest 2026 dengan pesan persahabatan internasional. Klaten kini makin mantap sebagai destinasi sport tourism dunia
Meta meluncurkan Forum, aplikasi khusus Facebook Groups mirip Reddit dengan fitur AI dan feed bebas iklan serta konten viral.
Dana cukai tembakau untuk Gunungkidul turun jadi Rp1,48 miliar pada 2026. Rokok ilegal diduga memicu penurunan penerimaan negara.
Peserta berkeliling kawasan candi berlanjut ke sejumlah desa di Kecamatan Prambanan. Peserta berasal dari Pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali hingga Sulawesi