Advertisement

Pengakuan 2 Saksi di Lokasi Penganiayaan Audrey: Membenturkan Kepala ke Aspal Itu Enggak Ada

Newswire
Selasa, 16 April 2019 - 12:07 WIB
Nina Atmasari
Pengakuan 2 Saksi di Lokasi Penganiayaan Audrey: Membenturkan Kepala ke Aspal Itu Enggak Ada Menteri Yohana temui pelaku kekerasan Audrey. - Ist/Dok. Kementerian PPPA

Advertisement


Harianjogja.com, PONTINAK-- Kasus penganiayaan remaja di Pontianak menjadi pembahasan publik. Dua saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) penganiayaan Audrey, yaitu S dan B menuturkan kronologi kejadian yang viral di dunia maya.

Hal tersebut diungkat dalam video yang diunggah di YouTube Channel selebgram Awkarin, Senin (15/4/2019).

Advertisement

B yang namanya sempat ikut terseret sebagai pelaku penganiayaan mengaku tak tahu bahwa temannya, LL, bermasalah dengan Audrey. Kala itu, ia hanya berkunjung ke rumah LL untuk berkumpul dan masak bersama.

"Pas di rumah LL itu kami dibilang sebagai penganiayaan berencana. Padahal, di rumah LL itu saya tidak kalau mereka akan berkelahi, karena saya sendiri pun tak kenal A (Audrey). Jadi pas ke rumah Lala dari Kamis," ujar B.

Keesokan harinya, Audrey minta dijemput untuk bertemu dan menyelesaikan masalah. Kedua belas anak perempuan di rumah LL lantas ikut pergi bersama LL untuk menemui Audrey.

"Sebenarnya itu (harusnya) kejadiannya itu malam hari, tapi Audrey nggak bisa, jadi minta ganti siang. Lalu, mau nggak mau yang 12 orang di rumah Lala jadi ikutan," sahut S.

Setelah berkumpul di Jalan Sulawesi, Audrey menyelesaikan masalah dengan ketiga orang dari kumpulan anak-anak itu. Mereka adu jotos hingga membuat Audrey terjatuh.

"Membenturkan kepala ke aspal itu nggak. Tapi kalau memamg jatuh ke aspal. Ttu pelaku sama korban saling dorong-dorng. Jadi pas pelaku memukul, korban balik pukul," kata S.

Atas kejadian itu, tiga anak perempuan berinisial F alias Ll, TR dan NNA alias Ec resmi berstatus tersangka. Keduanya telah melalui proses penyidikan di Polresta Pontianak.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polresta Pontianak telah menyerahkan dua berkas tiga anak yang berhadapan dengan hukum dalam kasus penganiayaan terhadap korban Audrey atau AU, ke Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (12/4/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

LKPJ Gubernur DIY 2023, DPRD Beri Catatan soal Penurunan Kemiskinan Belum Capai Target

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement