Advertisement

Abu Bakar Baasyir Ogah Ikut Pemilu

Newswire
Senin, 15 April 2019 - 17:57 WIB
Bhekti Suryani
Abu Bakar Baasyir Ogah Ikut Pemilu Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR- Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan enggan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.

Abu Bakar kini menjalani masa tahanan di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Kalapas Gunung Sindur Sopiyana membenarkan informasi tersebut. Namun, ia tidak mengetahui secara pasti alasan mantan pimpinan Jemaah Ashorut Tahuhid (JAT) itu tidak menggunakan hak pilihnya.

"Informasinya begitu (tidak nyoblos). Tapi ya kita lihat saja nanti hari H, dia ikut atau tidak," kata Sopiyana, saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Senin (15/4/2019).

Sopiyana menambahkan, Abu Bakar Baasyir merupakan satu dari 600 narapidana yang sudah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (DPT) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bogor.

"Kami sudah daftarkan sebanyak 1.080 narapidana. Sampai saat ini yang sudah menjadi daftar pemilih tetap di lapas kami ada 600 narapidana. Kami masih tunggu update-nya dari KPUD," tambahnya.

Nantinya, narapidana yang masuk DPT dapat menyalurkan suaranya dalam Pemilu di empat tempat pemungutan suara (TPS) di Lapas Gunung Sindur.

"Di kita ada empat TPS, 53,54,55 dan 56," tutup Sopiyana.

Seperti diketahui, Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011 lalu. Ia terbukti bersalah dalam beberapa kasus terorisme di Tanah Air.

Abu Baasyir resmi menjadi warga binaan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor pada 16 April 2016 lalu dan ditempatkan di sel khusus dalam lapas tersebut. Setelah sebelumnya ditempatkan di Lapas yang berada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dianggap terlibat dalam pendanaan pelatihan militer untuk teroris yang digelar di Pengunungan Jalin Janto, Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Triwulan Pertama, Realisasi Investasi di Gunungkidul Capai 157 Miliar

Gunungkidul
| Selasa, 23 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement