Advertisement

Mabes Polri: Merokok Sambil Mengemudi Akan Ditilang

Newswire
Selasa, 02 April 2019 - 23:37 WIB
Sunartono
Mabes Polri: Merokok Sambil Mengemudi Akan Ditilang Ilustrasi merokok - reuters

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.

"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Advertisement

Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, SOP. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.

Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.

"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan

Bangun Jurnalisme Berperspektif Kesejahteraan Hewan

Jogja
| Minggu, 02 November 2025, 14:07 WIB

Advertisement

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa

Wisata
| Sabtu, 01 November 2025, 16:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement