Advertisement
Mabes Polri: Merokok Sambil Mengemudi Akan Ditilang
Ilustrasi merokok - reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan aturan larangan merokok bagi para pengemudi kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua sudah mulai diberlakukan.
"Sudah berlaku," kata Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Menurut dia, jika petugas mendapati pengemudi mobil maupun pengendara sepeda motor yang merokok saat mengemudi/ berkendara akan ditilang. Peraturan ini sesuai dengan UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, SOP. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi.
Menurut dia, merokok dilarang bagi para pengemudi/ pengendara karena dianggap dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi/ berkendara sehingga berisiko membahayakan perjalanan.
"Yang jelas merokok mengganggu konsentrasi, sama dengan main handphone. Kalau konsentrasi terganggu, bisa berakibat fatal," papar mantan Wakapolda Kalimantan Tengah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Tahan Opsi Militer ke Iran, Israel Justru Desak Serangan
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Kota Jogja 3 Februari 2026
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Kota Jogja 3 Februari 2026, Tarif Rp80.000
- Kunjungan Wisata Bantul Januari 2026 Turun, PAD Baru 7,7 Persen
- Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Batas Akhir Maret
- SIM Keliling Kulonprogo Rabu 3 Februari 2026 di PJR Temon
- Roma Tersungkur di Kandang Udinese, Gol Bebas Ekkelenkamp Jadi Penentu
- Hujan Ringan Guyur DIY Sepanjang Hari Ini Selasa 3 Februari
Advertisement
Advertisement



