Advertisement
Ratusan Motor Berknalpot Blombongan Diamankan Polisi di Solo
Ilustrasi motor matik - Bisnis Indonesia/Rahmatullah
Advertisement
Harianjogja.com, SOLO--Polres Kota Surakarta berhasil mengamankan seratusan kendaraan sepeda motor yang mengikuti konvoi pada kampanye terbuka berknalpot tidak standar pabrikan atau dikenal dengan knalpot blombongan yang meresahkan masyarakat di Solo.
"Ada sebanyak 120 unit sepeda motor yang diamankan saat mengikuti konvoi kampanye terbuka, karena kendaraan tidak sesuai spesifikasi dan tidak dilengkapi surat-surat, rata-rata menggunakan knalpot brong," kata Kepala Satuan Sabhara Polres Kota Surakarta Kompol Busroni, di Solo Selasa (2/4/2019).
Advertisement
Menurut Busroni jumlah kendaraan massa kampanye terbuka yang berhasil diamankan terbanyak pada acara Minggu (31/3/2019), sebanyak 86 unit sepeda motor. Mereka diamankan di sejumlah titik di Solo, antara lain di kawasan Pajang, Jungke, Balong, Pucang Sawit, dan Baturono.
Hal tersebut dilakukan, kata dia, karena sudah ada sebanyak 1.260 pengaduan terhadap knalpot tidak standar pabrikan yang mengganggu masyarakat Solo. "Kami sebelumnya sudah melakukan tindakan preemtif dan preventif melalui koordinator lapangan, calegnya, dan kader partai tetapi massa ekspresinya berbeda-beda,” ujarnya.
BACA JUGA
Kendati demikian, jika pelanggaran hukum tetap dilakukan dengan mengganggu masyarakat maka pihaknya akan melakukan penertiban dan penangkapan. Sekitar 40 persen kendaraan yang diamankan milik pelajar.
Wakil Kepala Polres Kota Surakarta AKBP Andi Rifai menambahkan puluhan kendaaan masih diamankan di halaman Mapolres Kota Surakarta, dan belum diambil oleh pemiliknya.
Menurutnya seratusan sepeda motor yang diamankan tersebut karena pemilik tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan. Dengan menggunakan mobil Dalmas pihaknya langsung mengangkut kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Kendaraan yang tidak dilengkapi surat dan tidak sesuai spesifikasi diamankan serta ditilang," kata Andi Rifai menegaskan.
Sebanyak 30 dari 120 unit kendaraan yang diamankan oleh polisi sudah diambil pemiliknya. Namun, mereka harus melengkapi kendaraannya sesuai pabrikan dan yang suratnya tidak lengkap harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Kami sudah meminta pemilik kendaraan untuk mengambil di Mapolres, tetapi mereka harus memenuhi syarat terlebih dahulu dengan melengkapi sesuai spesifikasi kendaraan pabrikan," katanya.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang statusnya pelajar harus meminta surat keterangan dari sekolahnya, sedangkan warga bisa meminta surat pernyataan dari RT dan RW untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya. Pemilik bisa mengambil kendaraan secara gratis, tetapi syaratnya surat dan spesifikasi kendaraan harus lengkap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Biaya Hidup Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement








