Advertisement
Anggota DPR yang Terjaring OTT KPK dari Fraksi Golkar

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Seorang anggota DPR terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) total mengamankan delapan orang dalam kegiatan OTT, Rabu (27/3/2019).
Delapan orang yang diamankan terdiri dari satu anggota DPR RI yang diduga berasal dari Komisi VI Fraksi Golkar berinisial BSP (Bowo Sidik Pangarso ), direksi BUMN dan swasata.
Advertisement
Dari pejabat BUMN, diduga berasal dari salah satu direksi PT Pupuk Indonesia, sedangkan unsur swasta diduga petinggi PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kedelapan orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
"Iya [delapan orang sedang diperiksa], di kantor KPK menjalani pemeriksaan," kata Febri melalui pesan singkat, Kamis (28/3/2019).
Kendati demikian, dia enggan membeberkan nama-nama yang diamankan dengab alasan akan diumumkan pada konferensi pers hari ini.
Wasekjen Golkar Sarmuji mengaku belum mengetahui pasti soal kader Golkar berinisial BSP yang diciduk lembaga antirasuah.
"Saya belum tahu,"
Sebelumnya, KPK menduga dugaan tindak pidana suap dialirkan terkait distribusi pupuk melalui kapal. Dalam operasi senyap, KPK juga menyita uang pecahan rupiah, dolar AS dan sebuah mobil mewah sebagai barang bukti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Wali Kota Jogja Klaim Target Pengurangan Volume Sampah 20 Persen Tercapai
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
- Sekjen GCC Kutuk Serangan Israel ke Gaza
- Tiba di Indonesia, Sapi Impor Australia untuk Dukung MBG
- Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement
Advertisement