Advertisement

MUI Bantah Memfatwakan Golput Haram

Newswire
Rabu, 27 Maret 2019 - 04:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
MUI Bantah Memfatwakan Golput Haram Aksi para santri di depan kantor MUI pusat menuntut Ma'ruf Amin mundur, Senin (13/8/2018). - Suara.com/Yosafat Diva Bayu Wisesa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa tidak pernah menerbitkan fatwa golput atau tidak memilih dalam Pemilu adalah haram. Hal ini dikemukakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof. Huzaimah. 

"Tidak pernah MUI memfatwakan [golput] haram," kata Prof. Huzaimah dalam konferensi pers, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (26/3/2019), seraya membantah pemberitaan di media soal fatwa MUI mengenai golput haram.

Advertisement

Ia menjelaskan bahwa MUI hanya mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2019. "Kami hanya mengimbau masyarakat agar menggunakan hak pilihnya untuk memilih pemimpin," katanya.

Selain itu MUI juga merinci empat syarat yang harus dimiliki calon pemimpin yakni sidiq (jujur), amanah (terpercaya), tabligh (aspiratif dan komunikatif), dan fatonah (cerdas atau memiliki kemampuan).

Selain keempat syarat itu, seorang pemimpin juga harus beriman dan bertakwa.

Syarat-syarat itulah, kata dia, yang harus dijadikan kriteria bagi masyarakat dalam memilih seorang pemimpin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : suara.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Danais Rp2,7 Miliar Dikucurkan untuk Program Padat Karya di Bantul

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 14:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement