Advertisement
Mendagri: Tak Masuk DPT, Warga Bisa Nyoblos dengan E-KTP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Pelaksanaan pencoblosan akan digelar 17 April 2019. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta masyarakat proaktif untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2019 tersebut.
Menurutnya, kesadaran masyarakat untuk mendatangi dinas pendudukan dan pencatatan sipil untuk melaporkan status kependudukannya melalui kepemilikan E-KTP sangat penting dilakukan untuk menjamin tingkat partisipasi pemilih dalam pemilu kali ini.
Advertisement
“Masyarakat yang mempunyai KTP ganda, saya mohon yang bersangkutan untuk segera melapor,” pinta Tjahjo usai menghadiri sumpah Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2019-2021 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/03/2019).
Tjahjo pun kembali menegaskan pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa nyoblos di Pemilu Serentak 2019. Dengan syarat, pemilih harus membawa kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) saat pencoblosan.
“Keputusan DPR RI, Pemerintah, KPU dan Bawaslu sepakat bahwa yang belum terdata di DPT tapi sudah mempunyai E-KTP, dia berhak untuk menggunakan hak pilih, secara konstitusional hak pilih terjamin,” tegas Tjahjo.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Pendudukan dan Pencatatan Sipil hingga kini terus melakukan upaya untuk jemput bola dan melakukan pelayanan E-KTP bagi masyarakat.
Bahkan di beberapa tempat, pelayanan perekaman E-KTP tetep dibuka meski hari libur. Terbukti, hingga saat ini masyarakat yang telah melakukan perekaman E-KTP sebanyak 98 persen dan akan terus dimutakhirkan.
“Progres E-KTP sudah 98 persen, yang 2 persen tadi kemungkinan sudah mempunyai surat keterangan tapi belum punya E-KTP,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Calon Haji di Gunungkidul Dijadwalkan Berangkat Mei 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Alasan MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres Kubu AMIN
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, Presiden Jokowi Kunker ke Gorontalo
- Putusan MK: DPR Diminta Buat Aturan Soal Pembatasan Kampanye Pejabat Negara dan ASN
- Pengerahan ASN Dukung Prabowo-Gibran Tak Cukup Bukti, Berikut Putusan MK
- Jokowi Panen Jagung di Tengah Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres di MK
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
Advertisement
Advertisement