Advertisement
Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Surat Suara Dicoblos
Ilustrasi hoaks. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN--Personel Subdit V/Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria berinisial UR, terduga pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos yang dilaporkan KPU Sumut dan Kota Medan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan saat dikonfirmasi mengenai penangkapan terhadap pelaku video hoaks itu. pelaku penyebar video hoaks itu ditangkap di wilayah Provinsi Jawa Barat, karena UR merupakan warga daerah tersebut.
Advertisement
"Akun yang digunakan tersangka untuk menyebar video hoaks tersebut adalah akun palsu. Selama ini akunnya selalu berubah-ubah," ujar Nainggolan sebagaimana dikutip Antara, Rabu (20/3/2019).
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas bekerja ekstra keras dan menelusuri pertemanan di akun Facebook tersebut. Dari pertemanan itu ditelusuri, kemudian dijebak dan tersangka berhasil diringkus.
BACA JUGA
"Jadi menangkap tersangka yang kasusnya seperti itu, tidak mudah," ucap dia.
Nainggolan menyebutkan, saat ini tersangka UR sudah berada di Polda Sumut, dan dilakukan penahanan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengetahui motif tersangka menyebarkan video hoaks yang menuding KPU Sumut berbuat curang.
"Kalau motifnya masih diselidiki Polda Sumut," kata mantan Kapolres Nias selatan itu.
Sebelumnya, KPU Sumut dan Medan melaporkan video hoak surat suara tercoblos ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3/2019). Laporan tersebut dibuat karena video itu dianggap dapat memprovokasi dan menjelekkan nama baik KPU sebagai penyelenggar Pemilu.
Video hoaks tersebut diketahui diunggah oleh akun Facebook bernama Muhammad Adrian dan Kusmana. Dalam unggahannya Adrian menambahi keterangan yang bernada provokatif.
"Memang keparat KPU Sumut, surat suara sudah tercoblos 01 semua," ujar akun Adrian dalam narasi unggahannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Batas Lapor SPT 30 April, Telat Kena Denda Rp100.000
- Terjebak di Lantai 23, Ini Pesan di Baju Selamatkan Penghuni Kebakaran
- KUR Perumahan Tembus Rp14 Triliun, Pemerintah Genjot Kota Satelit
- Kasus Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Pemkot: Hanya 6 TPA Berizin
- Usulan Kurikulum Keselamatan Transportasi Muncul Usai Tragedi Bekasi
Advertisement
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Mobil Tertabrak Kereta di Grobogan, 4 Tewas Termasuk Anak Balita
- IKA FK Unsri Kawal Kasus Dokter Internship Meninggal, Ini Alasannya
- Aksi May Day di Jogja Dibatasi, Massa Tak Bisa ke Titik Nol
- DPR Usul SPT Pribadi Diperpanjang hingga Mei 2026
- May Day Sleman Meriah, Ada Cukur Gratis untuk Pekerja
- Kericuhan May Day Bandung, Sejumlah Pelaku Diamankan
- Kebijakan Baru Prabowo di Hari Buruh, Dari Desa hingga Driver Online
Advertisement
Advertisement






