Bawaslu Tegaskan Surat Suara Boleh Dicoblos Dua Kali

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Jum'at, 08 Maret 2019 20:40 WIB
Bawaslu Tegaskan Surat Suara Boleh Dicoblos Dua Kali

Petugas melipat surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (11/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi

Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan surat suara boleh dicoblos dua kali. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan selama ini surat suara sering dipahami tidak boleh dicoblos dua kali. Jika sampai dicoblol dia kali, suara dianggap tidak sah. Padahal, aturan yang berlaku tidak demikian.

“Kalau coblos dua kali, misalnya gambar dan nomor itu sah sepanjang di dalam kolom. Kalau di luar kolom tidak sah,” kata dia di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Bagja berharap kesalahan pemahaman ini tidak lagi terulang. Dia meminta penyelenggera pemilu dan aparat pemerintah menyebar informasi yang benar.

Bawaslu memperkirakan potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang akan semakin tinggi, terutama menjelang rapat umum atau mengumpulkan massa dalam satu titik.

Bagja mengatakan belakangan sering terlihat pejabat negara menyalahgunakan program untuk dimanfaatkan dalam kampanye.  “Dalam menjalankan tugas pengawasan ASN, TNI, Polri, dan pemerintah pusat baik daerah dan pusat, Bawaslu melakukan bekerja sama dan kordinasi melakukan pengawasan terhadap kebijakan menjalankan pengawasan dalam kebijakan yang berpotensi menggunakan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye,” ujar dia.

Peserta pemilu juga diminta bisa memisahkan dengan jelas antara kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online