Advertisement
Bawaslu Tegaskan Surat Suara Boleh Dicoblos Dua Kali

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan surat suara boleh dicoblos dua kali. Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan selama ini surat suara sering dipahami tidak boleh dicoblos dua kali. Jika sampai dicoblol dia kali, suara dianggap tidak sah. Padahal, aturan yang berlaku tidak demikian.
“Kalau coblos dua kali, misalnya gambar dan nomor itu sah sepanjang di dalam kolom. Kalau di luar kolom tidak sah,” kata dia di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Advertisement
Bagja berharap kesalahan pemahaman ini tidak lagi terulang. Dia meminta penyelenggera pemilu dan aparat pemerintah menyebar informasi yang benar.
Bawaslu memperkirakan potensi penyalahgunaan fasilitas negara dan wewenang akan semakin tinggi, terutama menjelang rapat umum atau mengumpulkan massa dalam satu titik.
Bagja mengatakan belakangan sering terlihat pejabat negara menyalahgunakan program untuk dimanfaatkan dalam kampanye. “Dalam menjalankan tugas pengawasan ASN, TNI, Polri, dan pemerintah pusat baik daerah dan pusat, Bawaslu melakukan bekerja sama dan kordinasi melakukan pengawasan terhadap kebijakan menjalankan pengawasan dalam kebijakan yang berpotensi menggunakan fasilitas negara dan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye,” ujar dia.
Peserta pemilu juga diminta bisa memisahkan dengan jelas antara kegiatan kemasyarakatan dengan kegiatan kampanye.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Sleman Panen 6,3 Hektar Lahan Pertanian Padi Organik Varietas Sembada Merah
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Wakil Wali Kota Serang Kena Tilang Gegera Bonceng Anak Tanoa Helm
- Trump Minta Rusia Akhiri Perang Ukraina dalam 50 Hari atau Kena Tarif 100 Persen
- Didampingi Hotman Paris, Nadiem Makarim Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Chromebook
- Rencana Pembangunan Rumah Subsidi Tipe 18/25 Dibatalkan, Ini Alasan dari Menteri PKP
- 27 Juli, Penerbangan Moskow-Pyongyang Dibuka
- Situasi di Gaza Mengerikan, Sekjen PBB Desak Akses Bantuan Masuk
- 11 Korban Kapal Karam di Selat Sipora Ditemukan Dalam Kondisi Selamat
Advertisement
Advertisement