Advertisement
Penangkapan Robertus Robet Dinilai Bisa Rugikan Petahana

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Penangkapan Robertus Robet, aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap penguasa atau lembaga negara diprediksi akan merugikan petahana.
"Ya, tentu saja setiap peristiwa yang terjadi menjelang hajatan politik memungkinkan ditafsirkan secara politik," kata pengamat sosiologi politik sekaligus rekan sejawat Robet dari UNJ, Ubedilah Badrun, dalam sebuah diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
"Yang paling jelas kan ini seolah-olah menunjukkan satu represi kepolisian pada kebebasan akademik, yang rugi adalah ya, kepolisian dan petahana."
Menurut dia, calon petahana Joko Widodo akan dirugikan, sebab Robet merupakan simbol akademisi, yang hanya ingin sekadar mengingatkan agar praktik dwifungsi tentara tidak lagi hadir di Indonesia.
"Kalau kita utuh melihat video itu, beliau sebelum menyanyi kan ada argumen, bahkan ia juga bertanya 'kawan-kawan masih ingat nggak, dulu kita pernah mendengarkan nyanyian kan'. Jadi sebetulnya ada argumen yang rasional buat beliau mencontohkan nyanyian itu tanpa ada motif untuk melakukan penghinaan terhadap tentara," jelasnya.
Sebab itulah, Ubedilah menyebut penangkapan Robet bisa dianggap pengekangan atau represi terhadap sosok akademisi. Sehingga Aliansi Dosen UNJ menyatakan akan terus berjuang untuk membebaskan Robet dari jerat pidana.
Terlebih, Ubedilah mengenal Robet secara pribadi sebagai Kepala Jurusan Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial UNJ sebagai sosok yang bertanggung jawab secara intelektual, dan kerap berdiskusi, sehingga tidak mungkin membuat pernyataan tanpa argumen yang kokoh.
"Jadi kalo tafsirnya politis, malah kemudian bisa saja ini sesungguhnya merugikan kontestan politik yang sedang berkuasa," ungkapnya.
"Oleh karena itu menurut saya ya dibebaskan. Kalau ini terus terjadi dan menimpa dosen-dosen lain, kami ya akan terus melakukan perjuangan," tutupnya.
Sebelumnya, Robet ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang ITE, dan Pasal 207 KUHP. Sebab, orasinya saat aksi Kamisan pada Kamis, (28/2/2019) dianggap menghina institusi TNI.
Kini sebagai tersangka, pihak kepolisian lebih mengutamakan jerat pidana Pasal 207 KUHP yang ancamannya hanya di bawah 2 tahun, sehingga Robet tidak ditahan di rumah tahanan. Sedangkan untuk UU ITE, polisi tidak mengutamakannya, sebab menganggap Robet tidak ikut menyebarkan sendiri video orasinya tersebut di dunia maya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polda Jawa Barat Merilis 11 Nama Korban Ledakan Amunisi di Garut, Dua di Antaranya Anggota TNI
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
Advertisement

Ratusan Remaja Diusulkan Dinsos Bantul untuk Masuk Sekolah Rakyat Setingkat SMA
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Antisipasi lalu Lintas Disiapkan Antisipasi Macet di Jalur Puncak-Cipanas
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji
- Habiburokhman Ajukan Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Meme Prabowo-Jokowi
- Seorang Jemaah Asal Embarkasi Solo Sakit dan Dirawat di RSUD Amri Tambunan Deli Serdang
- Ekspor Batu Bara Indonesia Terendah Selama 3 tahun Terakhir, Ini Penyebabnya
- Microsoft Larang Pekerjanya Gunakan DeepSeek, Ini Alasannya
Advertisement