Advertisement

Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Bisa Hentikan Sementara Pasal Karet UU ITE

Aziz Rahardyan
Kamis, 07 Maret 2019 - 22:25 WIB
Budi Cahyana
Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Bisa Hentikan Sementara Pasal Karet UU ITE Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (kanan) bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (7/3/2019). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk mengurangi dampak buruk pasal karet yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kalaupun secara politik mungkin sekarang masih susah, suatu pemerintah yang demokratis dan memahami negara hukum, seharusnya bisa bikin legal policy. Kejaksaan dan kepolisian di bawah Presiden, nah, bisa saja kalau pemerintahannya baik dia akan bilang disetop dulu deh, semua proses hukum yang didasarkan pada UU ITE pasal itu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).

Dalam beberapa kasus, Bivitri menganggap pasal karet UU ITE telah jauh bertentangan dengan konstitusi yang telah menjamin kebebasan berpendapat untuk warga negara Indonesia.  Salah satunya yang terbaru, yaitu ditangkapnya aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet terkait dugaan penghinaan pada penguasa atau lembaga negara.

"Jadi UU ITE memang isinya banyak kan, Informasi dan Transaksi Elektronik. Nah, tapi memang ada pasal-pasal tertentu yang bisa dikenai terhadap orang-orang sebenarnya berpendapat atau menyampaikan sesuatu yang memang salah. Kayak misalnya, ibu Nuril yang pelecehan seksual dan yang sekarang [ditangkapnya Robet] menurut saya tidak pas penerapannya," ujarnya.

Terdapat beberapa pasal karet atau multitafsir dalam UU no 19/2016 tentang perubahan atas UU no 11/2018 tentang ITE ini. Di antaranya, mulai BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang, yaitu Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.

"Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut, idealnya dicabut paling tidak pasal-pasal itu [yang multitafsir] tuh. Karena ini sudah terlalu banyak makan korban, kita jadi seenaknya mengadukan orang. Ibaratnya ini saya lagi diwawancara, terus ada yang video-in, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan tidak sesuai konstitusi," kata dia.

Advertisement

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Sabtu 20 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Sabtu, 20 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement