Advertisement
Pakar Hukum Tata Negara: Presiden Bisa Hentikan Sementara Pasal Karet UU ITE

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai Presiden sebagai kepala negara, memiliki kewenangan untuk mengurangi dampak buruk pasal karet yang ada di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Kalaupun secara politik mungkin sekarang masih susah, suatu pemerintah yang demokratis dan memahami negara hukum, seharusnya bisa bikin legal policy. Kejaksaan dan kepolisian di bawah Presiden, nah, bisa saja kalau pemerintahannya baik dia akan bilang disetop dulu deh, semua proses hukum yang didasarkan pada UU ITE pasal itu," kata Bivitri dalam diskusi di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2019).
Dalam beberapa kasus, Bivitri menganggap pasal karet UU ITE telah jauh bertentangan dengan konstitusi yang telah menjamin kebebasan berpendapat untuk warga negara Indonesia. Salah satunya yang terbaru, yaitu ditangkapnya aktivis dan pengajar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet terkait dugaan penghinaan pada penguasa atau lembaga negara.
"Jadi UU ITE memang isinya banyak kan, Informasi dan Transaksi Elektronik. Nah, tapi memang ada pasal-pasal tertentu yang bisa dikenai terhadap orang-orang sebenarnya berpendapat atau menyampaikan sesuatu yang memang salah. Kayak misalnya, ibu Nuril yang pelecehan seksual dan yang sekarang [ditangkapnya Robet] menurut saya tidak pas penerapannya," ujarnya.
Terdapat beberapa pasal karet atau multitafsir dalam UU no 19/2016 tentang perubahan atas UU no 11/2018 tentang ITE ini. Di antaranya, mulai BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang, yaitu Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29.
"Jadi menurut saya seharusnya sudah dicabut, idealnya dicabut paling tidak pasal-pasal itu [yang multitafsir] tuh. Karena ini sudah terlalu banyak makan korban, kita jadi seenaknya mengadukan orang. Ibaratnya ini saya lagi diwawancara, terus ada yang video-in, bisa saja tiba-tiba saya kena. Ini kan tidak sesuai konstitusi," kata dia.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 3 Orang Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut, Dedi Mulyadi Minta Maaf dan Janji Berikan Santunan Rp150 juta per Keluarga
- Rangkaian Kegiatan Pernikahan Anak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Ricuh, 3 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia di Pesta Rakyat Garut
- Ada Tambang Ilegal di IKN, Menteri ESDM Serahkan Kasus kepada Penegak Hukum
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
Advertisement

Becak Kayuh Bertenaga Listrik Resmi Mengaspal di Malioboro, Bentor Akan Dibatasi
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Merah dan Bawang Merah Turun
- Cegah Praktik Pungli dan ODOL, Kemenhub Bangun Sistem Elektronik
- Permintaan Bebas Bos Pabrik Narkoba Asal Ukraina Ditolak oleh Majelis Hakim PN Denpasar
- Ini Cara Bedakan Beras Oplosan, Medium dan Premium Versi Bapanas
- Maurene Comey Tak Terima Dipecat oleh Donald Trump Tanpa Alasan yang Jelas
- Puluhan Tersangka Sindikat Judi Online Jaringan China dan Kamboja Ditangkap Bareskrim Polri
- Sampaikan Dupik, Hasto Kritiyanto Tuding KPK Melakukan Rekayasa Hukum
Advertisement
Advertisement