Advertisement
Salip Minibus, Driver dan Penumpang Ojol Tewas
Ilustrasi Anggota Polres Kulonprogo menunjukkan sepeda motor milik korban yang rusak seusai terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Jogja- Wates Km. 22, Dusun Kalimenur, Desa Sukoreno, Kecamatan Sentolo, Rabu (12/12 - 2018).Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, TANGERANG--Seorang driver ojek online (ojol) dan penumpang yang tengah dibawanya, mengalami kecelakaan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di dekat Masjid Al Falah, Kampung Buaran, Cikokol, Kota Tangerang, Senin (4/3/2019). Baik driver maupun penumpangnya meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Isa Ansori, kecelakaan itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan satu sepeda motor, sebuah minibus tak dikenal dan truk fuso bernomor polisi B 3578 BFE.
Advertisement
"Menurut keterangan saksi di TKP, sepeda motor Yamaha Mio yang dikendarai Zaenal Abidin datang dari arah Cipondoh menuju Cikokol dan hendak mendahului kendaraan tak dikenal," ungkap Isa.
Isa menjelaskan, ojol tersebut hendak menyalip kendaraan tak dikenal (minibus) tersebut. Selanjutnya, setang motor korban menyenggol minibus dan korban pun jatuh terperosok ke sebelah kanan minibus.
BACA JUGA
"Pada saat yang sama, terdapat sebuah truk Fuso yang dikendarai Aji Fahru melintas dan melindas tubuh korban hingga meninggal dunia," katanya.
Kini jenazah kedua korban telah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan visum. Polisi pun telah melakukan olah TKP untuk mengungkap fakta atas peristiwa nahas tersebut.
"Kita sedang lakukan olah TKP dan memeriksa saksi untuk mengejar kendaraan tidak dikenal yang melarikan diri," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement









