Advertisement
TKN Minta Polisi Usut Intimidasi terhadap Jurnalis di Malam Munajat 212
Para peserta Malam Munajat 212 - JIBI/Bisnis Indonesia/Yusran Yunus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin meminta polisi mengusut intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis saat Malam Munajat 212 di Monas, Jakarta, Kamis (21/2/2019) malam.
Juru Bicara TKN Ace Hasan Syadzily mengatajan intimidasi dan perampasan kamera wartawan merupakan tindakan melawan hukum.
Advertisement
"Kami mengutuk keras tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang meliput acara tersebut. Seorang jurnalis media online itu bernama Satria yang merekam kericuhan yang terjadi akibat tertangkapnya seorang copet oleh laskar ormas tertentu," ujar Ace dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).
Intimidasi terhadap Satria bermula saat ada copet yang ditangkap massa Munajat 212 di kawasan Monumen Nasional, Jakarta. Setelah mengambil gambar kejadian tersebut, Satria diminta sejumlah orang menghapus rekaman di handphonenya.
Satria menolak menghapus gambar, kemudian dia langsung dibawa ke sebuah tenda oleh massa. Setelah itu, Satria langsung dipulangkan dari lokasi Munajat 212.
"Peristiwa seperti itu sangat memperihatinkan bagi kebebasan pers dan perlindungan terhadap profesi wartawan. Kepolisian harus mengusut tuntas pihak-pihak yang merampas alat rekaman wartawan, melakukan intimidasi dan kekerasan terhadap wartawan," ujarnya.
Kecaman juga telah dikeluarkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta atas peristiwa yang menimpa Satria. Dalam keterangan tertulisnya, AJI menilai perbuatan massa yang menghapus rekaman milik wartawan sebagai tindakan melanggar hukum.
Pasal 8 Undang Undang No.40/1999 tentang Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. Kerja-kerja jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik.
Pelaku kekerasan terhadao wartawan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.
Munajat 212 digelar atas kerja sama Lembaga Dakwah Front, sayap organisasi Front Pembela Islam (FPI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta. Acara itu dimulai sejak pukul 18.00 WIB hingga tengah malam.
Sejumlah tokoh yang hadir di Munajat 212 adalah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Presiden PKS Sohibul Imam, petinggi Partai Berkarya Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), politikus PKS Hidayat Nur Wahid, dan pendiri PAN Amien Rais.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
- Perbedaan Jumat Agung dan Paskah, Jangan Sampai Keliru
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement






