Myanmar Berlakukan Hukuman Mati bagi Pelaku Perekrutan Online Scam
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Satgas Antimafia Bola menunjukkan barang bukti penggeledahan apartemen dan kantor Joko Driyono. /Okezone- Puteranegara
Harianjogja.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya hari ini memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka dalam kasus perusakan dokumen yang hendak dijadikan barang bukti oleh polisi. Kuasa hukum Jokdri, Andru Bimaseta membantah jika kliennya diperiksa untuk kasus dugaan pengaturan skor.
"[Pengaturan skor] Tidak. Pemeriksaan [Joko Driyono] terkait penghancuran [dokumen] itu. Pengaturan skor tak ada kaitannya," ucap Andru kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Namun sayangnya, dia enggan membeberkan lebih jauh soal kasus penghancuran dokumen tersebut. Dia memilih menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan kepada kepolisian.
"Dokumen itu nanti dijelaskan kepolisian. Tadi belum ada pembicaraan terkait [aktor] intelektual penghancuran itu, tapi hanya gambar secara keseluruhan denah kantor seperti apa karena ada kantornya Komdis di ruang itu. Jadi, digambarkan secara keseluruhan," ucapnya.
Saat disinggung siapa sebenarnya dalang di balik pemusnahan barang bukti, Andru tak mengetahui sekaligus menegaskan bahwa yang berwenang mengusutnya adalah polisi.
"Pemeriksaan sebagai tersangka terkait penghancuran. Tapi, untuk penetapan aktor intelektual penghancuran itu [wewenang] kepolisian, bukan kita," ujarnya.
Jokdri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan terhadap barang bukti skandal pengaturan skor pengaturan sepakbola. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Selain itu, Senin ini Jokdri akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.
Polisi mendapatkan informasi tersebut berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait kasus pengrusakan barang bukti. Ketiga orang yang terlebih dahulu ditangkap adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen. Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Myanmar mengesahkan UU anti-penipuan daring dengan ancaman hukuman mati. Jawa Barat tercatat menjadi provinsi dengan laporan scam tertinggi di Indonesia.
Ilmuwan menemukan spesies dinosaurus baru berusia 210 juta tahun di Zimbabwe. Temuan ini membuka wawasan baru tentang evolusi dinosaurus awal di Afrika.
Myanmar mengesahkan UU Anti-Penipuan Daring yang mempercepat pembekuan rekening dan menjatuhkan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku.
Sebanyak 287 pelajar mengikuti KAP Kota Jogja 2026. PASI Kota Jogja menargetkan menjadi juara umum POPDA 2029 melalui pembinaan atlet berkelanjutan.
Persebaya Surabaya memastikan tiket semifinal Piala Presiden 2026 usai mengalahkan PSMS Medan 1-0 lewat gol Yuran Fernandes di Stadion Gelora Bung Tomo.
Bareskrim Polri memetakan sumur minyak rakyat di Blora untuk mendukung peningkatan produksi. Warga juga menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan sumur.