Advertisement
Sehari Ditahan karena Tuduhan Pencemaran Nama, Bos Media Kritis Filipina Dibebaskan dengan Jaminan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA – Maria Ressa, CEO Rappler, media Filipina yang kerap mengkritik pemerintahan Presiden Rodrigo Duterte, dibebaskan pada Kamis (14/2/2019) ini, sehari setelah ditahan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Ressa ditangkap di kantornya pada Rabu (13/2/2019) atas tuduhan pencemaran nama baik terkait dengan berita yang pernah dipublikasikan Rappler pada 2012. Tuduhan ini adalah perkara baru yang dilayangkan kepada Ressa. Dia sebelumnya pernah dituduh menggelapkan pajak.
Advertisement
"Bagi saya ini tentang dua hal, penyalahgunaan kekuasaan dan menjadikan hukum sebagai senjata," kata Ressa saat keluar dari tahanan sebagaimana dikutip Reuters.
"Kebebasan pers bukan hanya tentang jurnalis, bukan hanya tentang kami, ini tak hanya menyangkut saya atau Rappler. Kebebasan pers adalah hak dasar bagi setiap warga Filipina untuk memperoleh kebenaran," ujar dia.
Aparat menyebutkan dugaan pencemaran nama baik bermula dari artikel yang dipublikasi Rappler pada 2012. Tulisan itu mengulas keterlibatan seorang pengusaha Filipina dalam kasus pembunuhan, perdagangan manusia, dan penyelundupan narkoba. Rappler mengutip informasi yang tercantum dalam laporan intelijen tahun 2002 tetapi tidak menyebutkan lembaga mana yang menyusunnya.
Pengacara pengusaha yang dimaksud menyangkal pemberitaan itu dan mengatakan informasi tersebut telah mencemarkan nama baik kliennya.
Penahanan singkat Ressa ini pun menuai kecaman dari banyak pihak. Sejumlah pengamat media melihatnya sebagai usaha rezim Presiden Rodrigo Duterte untuk mengitimidasi jurnalis.
Selama ini Rappler dikenal sebagai media yang dengan terbuka melayangkan kritik terhadap pemerintahan Duterte, terutama mengenai kebijakan antinarkoba yang menelan banyak korban jiwa.
Duterte pun pernah menyatakan Rappler adalah media besutan Amerika Serikat dan terkait dengan intelijen negara itu. Dia bahkan menyebut Rappler sebagai "sumber berita palsu" dan melarang reporter media itu meliput kegiatannya.
Sementara itu, juru bicara Duterte, Salvador Panelo, mengatakan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan pada Ressa tak berhubungan dengan pemerintah. Dia menyatakan Duterte tak tertarik menghukum jurnalis sebagaimana asumsi banyak pihak.
"Tidak ada hubungannya. Presiden telah dikritik dan dia tidak peduli," katanya kepada radio DZMM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
- Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
- Gempa Magnitudo 5,3 Guncang Gorontalo
- Menhub Kunker ke Jepang: Indonesia Tingkatkan Kerja Sama Bidang Transportasi
- Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa Terkait Korupsi Timah Triliunan Rupiah
- Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting
- Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Advertisement
Advertisement