Advertisement
Pelapor Dugaan Perkosaan Agni Belum Putuskan Pencabutan Laporan
Ratusan mahasiswa menandatangani petisi penolakan terhadap kekerasan seksual saat aksi damai UGM Darurat Kekerasan Seksual di Kampus Fisipol UGM, Sleman, Kamis (8/11/2018). - Harian Jogja/Gigih M. hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Kepala Pusat Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (PK4L) UGM, Arif Nurcahyo, belum mencabut laporan dugaan pemerkosaan yang melibatkan Agni (nama samaran korban kekerasan seksual) dan HS.
“Belum memutuskan [pencabutan laporan pada Desember 2018 di Polda DIY] karena belum tahu aturan hukumnya, mana yang terbaik untuk semuanya. Saya tidak mungkin menjerumuskan adik-adik saya [Agni dan HS] dan tidak akan mengacak-acak rumah saya [UGM],” ucap Arif, Kamis (7/2/2019).
Advertisement
Seusai Pasal 285 KUHP, perkosaan adalah delik biasa, dan bukan delik aduan. Oleh karena itu, polisi dapat memproses kasus perkosaan tanpa adanya persetujuan dari pelapor atau korban.
Arif mengapresiasi upaya UGM dalam penyelesaian nonmitigasi kasus Agni. Arif juga akan menghormati proses hukum Polda DIY.
Arif mengatakan poin penting dari peristiwa ini adalah agar UGM harus memiliki sistem: meliputi lembaga, program atau kurikulum untuk menjamin tidak ada lagi Agni lainnya. UGM juga perlu memikirkan solusi bila ada kasus serupa, semacam crisis center.
Arif mengatakan fenomena Agni adalah satu peristiwa yang bisa masuk dalam dua ranah yaitu ranah otoritas kampus UGM sebagai penyelenggara KKN, dan ranah hukum untuk membuktikan ada tidaknya kasus pidana.
Hal itulah yang menjadi dasar laporannya, yakni pertimbangan moral profesional. “Moral sebagai psikolog alumni UGM mengingat kondisi korban dan terduga pelaku dan UGM sendiri, padahal belum ada kepastian hukum. Pertimbangan profesional sebagai kepala pengamanan karena mulai ada tekanan yang tidak sehat kepada UGM dan menganggu proses belajar mengajar di kampus,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Sleman Hentikan Infrastruktur Sampah 2026, Fokus Transfer Depo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Laka Lantas di Temon Kulonprogo, Lansia Pengendara Astrea Tewas
- Soal Privasi, Apple Klaim Safari Lebih Aman Dibanding Chrome
- Bocah Digigit Kera Liar di Sragen, BKSDA Siapkan Kandang
- Sambut Nataru, 8 Rumah Panggung TPR Pantai Bantul Beroperasi
- Komdigi Terapkan Registrasi SIM Face Recognition Mulai 2026
- Tomat, Bawang, dan Kentang Olahan Berpotensi Jadi Pemicu Migrain
- Ribuan Rumah Rusak, BNPB Bangun Huntara di Sumatera Utara
Advertisement
Advertisement




